Tapaktuan, Infoaceh.net — PT Bersama Sukses Mining (BSM) menyatakan menghormati aspirasi masyarakat terkait keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi di wilayah Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan manajemen PT BSM menanggapi pertemuan masyarakat yang berlangsung di Masjid Munawwarah, Samadua, pada Ahad (15/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sekitar 500 warga disebut menyampaikan berbagai kekhawatiran, terutama terkait potensi banjir serta manfaat keberadaan kegiatan pertambangan bagi masyarakat setempat.
Direktur Utama PT Bersama Sukses Mining, Zulfikar, kepada media, Selasa (18/8/2026), mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat dan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi kesalahpahaman maupun konflik sosial.
“Kami menghormati setiap aspirasi warga dan berkomitmen membuka ruang dialog yang terbuka dan berimbang. Kekhawatiran masyarakat merupakan bagian penting dari proses keterbukaan informasi publik,” ujar Zulfikar.
Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan, baik pertambangan, perkebunan, industri, pembukaan kawasan maupun permukiman, pada dasarnya memiliki potensi menimbulkan dampak. Namun, dampak tersebut, kata dia, dapat dikendalikan apabila kegiatan dilaksanakan secara profesional, terukur, terencana dan diawasi sesuai ketentuan.
Zulfikar menyebutkan, pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab juga dapat memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat, antara lain melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembukaan lapangan kerja dan mendorong perkembangan ekonomi wilayah.
“Khusus Aceh Selatan, kita mengetahui pendapatan daerah masih sangat terbatas, sementara potensi sumber daya alam cukup besar. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, terukur dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” katanya.
BSM Tegaskan Kegiatan Saat Ini Masih Tahap Eksplorasi
PT BSM menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini merupakan kegiatan eksplorasi dan bukan kegiatan penambangan.
Menurut perusahaan, IUP Eksplorasi PT BSM berada di Kecamatan Samadua dengan luas sekitar 752 hektare. Sejumlah gampong yang disebut masuk dalam wilayah IUP tersebut antara lain Gampong Gunung Ketek, Gampong Alur Semerah dan Gampong Subarang.
Perusahaan juga menyebut wilayah IUP tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Zulfikar menjelaskan, eksplorasi dilakukan untuk mengetahui keberadaan, sebaran serta potensi sumber daya mineral secara ilmiah melalui kajian teknis.
“Eksplorasi adalah kegiatan untuk mengetahui sumber daya atau cadangan mineral yang bersifat ekonomis melalui pendekatan ilmiah dan kajian teknis. Saat ini kami tidak melakukan kegiatan penambangan secara terbuka, pembukaan lahan besar-besaran ataupun penggunaan bahan kimia berbahaya,” jelasnya.
Hasil eksplorasi nantinya akan menentukan apakah potensi mineral di wilayah tersebut layak untuk dikembangkan lebih lanjut atau tidak.
Jika hasil kajian menunjukkan potensi yang tidak ekonomis, PT BSM menyatakan siap menghentikan kegiatan eksplorasi dan mengembalikan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klaim Mengantongi Sejumlah Perizinan
PT BSM juga menegaskan bahwa kegiatan eksplorasi yang dilakukan telah melalui proses perizinan secara berjenjang.
Perusahaan menyebut telah memperoleh rekomendasi Bupati Aceh Selatan Nomor 540/338, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor 04042410311101002, serta IUP Eksplorasi dari DPMPTSP dengan Nomor 540/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024.
Selain itu, perusahaan menyatakan telah menempatkan jaminan reklamasi dengan Nomor AA 67953, memperoleh persetujuan reklamasi Nomor 500.10.29.16/229, serta persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya Nomor 500.10.29.16/402 Tahun 2026.
“PT Bersama Sukses Mining telah mendapatkan izin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami siap membuka dokumen dan data teknis untuk dipelajari secara terbuka,” ujar Zulfikar.
Ia menegaskan, IUP Eksplorasi tidak serta-merta berarti perusahaan menguasai tanah masyarakat.
Menurutnya, apabila kegiatan survei dilakukan di atas lahan masyarakat, perusahaan akan melakukan koordinasi dan memperoleh izin dari pemilik lahan untuk kepentingan penelitian atau pengambilan sampel.
“Tanah yang diteliti atau disurvei tetap merupakan milik masyarakat. Izin eksplorasi bukan berarti perusahaan menguasai tanah masyarakat,” katanya.
PT BSM menjelaskan terdapat beberapa tahapan kegiatan eksplorasi yang dilakukan untuk memperoleh data mengenai kondisi geologi dan potensi mineral.
Pertama, survei topografi. Kegiatan ini menggunakan drone untuk memperoleh data elevasi, koordinat, foto udara serta informasi mengenai vegetasi.
Kedua, survei geologi dengan mengambil sampel batuan dan tanah. Sampel yang diambil disebut sekitar dua kilogram untuk kemudian dianalisis di laboratorium. Kegiatan ini melibatkan tenaga geologi serta masyarakat dalam proses pengambilan sampel.
Ketiga, survei geofisika. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan injeksi arus rendah untuk memetakan kondisi bawah permukaan tanah, termasuk batuan, kondisi air tanah, struktur dan lapisan tanah.
Keempat, pemboran eksplorasi. Perusahaan menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan mengambil contoh tanah atau batuan pada kedalaman tertentu untuk dianalisis di laboratorium, termasuk mengetahui ketebalan dan hubungan antar lapisan sehingga potensi sumber daya dapat dihitung.
Selain survei geologi, perusahaan menyatakan melakukan pemantauan lingkungan secara berkala yang mencakup kualitas air, udara, tingkat kebisingan, vegetasi dan biota setempat.
Pemantauan tersebut diklaim menjadi bagian dari upaya perusahaan memperoleh data awal untuk menentukan metode pengelolaan lingkungan dalam kegiatan selanjutnya.
Menyangkut kekhawatiran masyarakat terhadap potensi banjir dan kerusakan lingkungan, Zulfikar mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran tersebut.
Namun, ia meminta agar hubungan antara kegiatan pertambangan dengan berbagai bencana lingkungan tidak langsung disimpulkan tanpa kajian teknis.
“Kami sangat memahami kekhawatiran masyarakat mengenai bencana yang terjadi selama ini seperti longsor, banjir dan sebagainya. Namun, tidak serta-merta semua kejadian tersebut merupakan akibat kegiatan pertambangan. Kami mengajak semua pihak untuk berpikir secara objektif berdasarkan data dan kajian,” katanya.
Menurut dia, seluruh kegiatan lanjutan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta mendapatkan pengawasan dari instansi terkait.
PT BSM menyatakan kegiatan yang dilakukan saat ini masih berupa survei dan belum masuk pada tahap produksi pertambangan.
Selain persoalan lingkungan, manfaat ekonomi bagi masyarakat juga menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pertemuan warga.
PT BSM menyatakan apabila hasil eksplorasi menunjukkan potensi ekonomis dan kegiatan tersebut nantinya berlanjut hingga tahap produksi, perusahaan berkomitmen memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Perusahaan menyebut sedikitnya 70 persen tenaga kerja akan diprioritaskan berasal dari masyarakat Samadua dan wilayah sekitarnya.
Selain lapangan pekerjaan, PT BSM juga menyatakan akan menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Community Development (CD).
Program tersebut, kata perusahaan, akan diarahkan antara lain pada bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan masyarakat.
“Kami ingin kehadiran perusahaan nantinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, bukan hanya bagi perusahaan,” kata Zulfikar.
PT BSM menyatakan tidak ingin persoalan IUP Eksplorasi berkembang menjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat.
Karena itu, perusahaan membuka ruang dialog dengan masyarakat, pemerintah daerah, akademisi maupun pihak independen untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.
“Kami bersedia berdialog secara terbuka dengan masyarakat. Bahkan kami siap mempresentasikan data teknis di depan umum dan melibatkan ahli independen maupun perguruan tinggi apabila diperlukan,” ujar Zulfikar.
Menurutnya, keterbukaan menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai batas wilayah IUP, tahapan eksplorasi, metode yang digunakan, potensi dampak serta manfaat yang mungkin diperoleh masyarakat.
PT BSM berharap komunikasi dua arah dapat mencegah berkembangnya informasi yang tidak lengkap dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin muncul konflik sosial. Kalau ada kekhawatiran atau pertanyaan dari masyarakat, mari kita duduk bersama dan membahasnya berdasarkan data, kajian ilmiah dan aturan yang berlaku,” katanya.
PT BSM menegaskan, pihaknya akan tetap membuka komunikasi dengan masyarakat selama proses eksplorasi berlangsung dan menyatakan kesiapan untuk menerima masukan terkait aspek sosial maupun lingkungan.
Dengan demikian, perusahaan berharap pembahasan mengenai IUP Eksplorasi di wilayah Samadua tidak hanya menjadi polemik, tetapi dapat ditempatkan dalam ruang dialog yang transparan dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

















