BANDA ACEH, Infoaceh.net — Pengelolaan anggaran pendidikan di Aceh kembali menjadi perhatian. Di tengah besarnya dana pemerintah yang dikucurkan untuk sektor pendidikan, kepala sekolah diminta tidak dijadikan pihak yang terus-menerus dibebani tekanan, pungutan, potongan maupun permintaan setoran oleh pihak tertentu.
Peringatan tersebut disampaikan Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menyusul adanya perhatian terhadap pelaksanaan program Rehabilitasi dan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Aceh tahun 2026.
Menurut Nasruddin, kepala sekolah seharusnya diberikan ruang untuk menjalankan fungsi utamanya, yakni meningkatkan kualitas pendidikan, mengelola sekolah secara profesional dan memastikan setiap anggaran yang diterima benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.
“Jangan jadikan kepala sekolah sebagai sapi perahan. Kalau ada pihak yang meminta fee, setoran, potongan atau bentuk pungutan lainnya terkait bantuan dan kegiatan sekolah, praktik seperti ini harus dihentikan,” tegas Nasruddin, Sabtu (29/8).
Ia menilai, kepala sekolah berada dalam posisi yang cukup rentan. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan sekolah dan administrasi program, tetapi pada saat yang sama berpotensi menghadapi tekanan dari berbagai pihak yang memiliki kewenangan ataupun pengaruh.
Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh menjadi ruang untuk membangun praktik yang membuat kepala sekolah merasa harus memberikan sesuatu sebagai konsekuensi dari turunnya program atau bantuan pemerintah.
Rp2,32 Triliun untuk 2.298 Sekolah
Sorotan tersebut semakin penting jika melihat besarnya anggaran program Rehabilitasi dan Revitalisasi Satuan Pendidikan yang diperoleh Aceh pada 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan TTI, terdapat sekitar 2.298 sekolah yang masuk dalam program tersebut dengan total anggaran mencapai sekitar Rp2,32 triliun. Angka tersebut bukan jumlah kecil.
Dengan ribuan sekolah sebagai penerima manfaat dan nilai anggaran mencapai triliunan rupiah, pengawasan harus dilakukan secara berlapis agar tidak terjadi penyimpangan, baik dalam bentuk manipulasi pekerjaan, penggelembungan biaya, konflik kepentingan maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Rp2,32 triliun itu bukan angka kecil. Karena dananya besar, maka pengawasannya juga harus kuat. Jangan sampai program yang seharusnya memperbaiki sekolah justru menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar Nasruddin.
Ia menegaskan, keberhasilan program tidak boleh hanya dilihat dari besarnya anggaran yang terserap atau jumlah sekolah yang menerima program.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi sekolah.
Kepala Sekolah Diminta Berani Menolak
Nasruddin meminta kepala sekolah berani menolak apabila terdapat permintaan yang tidak memiliki dasar hukum.
Menurutnya, kepala sekolah tidak boleh merasa bahwa semua arahan dari pihak tertentu harus diikuti hanya karena datang dari pejabat atau pihak yang memiliki posisi lebih tinggi dalam struktur birokrasi.
“Kalau ada permintaan yang tidak memiliki dasar hukum, jangan takut untuk menolak. Tanyakan dasar hukumnya. Kepala sekolah harus bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan tekanan,” katanya.
Ia juga meminta kepala sekolah tidak memberikan uang ataupun bagian dari anggaran program apabila permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Apabila benar terdapat tekanan, permintaan setoran, fee, potongan ataupun arahan untuk menggunakan pihak tertentu, kepala sekolah diminta mendokumentasikan informasi tersebut dan melaporkannya melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.
Dinas Pendidikan Diminta Tidak Intervensi
Nasruddin juga memberikan perhatian terhadap peran dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pelaksanaan program tersebut.
Ia meminta Dinas Pendidikan tidak melakukan intervensi yang dapat membatasi independensi kepala sekolah dalam menjalankan program sesuai ketentuan pemerintah.
Menurutnya, kepala sekolah harus diberi ruang untuk melaksanakan program berdasarkan petunjuk teknis dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Nasruddin juga menyinggung proses pengajuan program rehabilitasi sekolah yang dilakukan melalui mekanisme dan aplikasi yang disediakan Kementerian Pendidikan.
Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang kemudian mengklaim bahwa turunnya anggaran merupakan jasa pribadi yang dapat dijadikan alasan untuk meminta imbalan kepada sekolah.
“Kepala dinas tidak punya ‘keringat’ menurunkan dana dari pusat. Program tersebut merupakan program pemerintah dan pengajuannya dilakukan melalui mekanisme yang telah disediakan kementerian. Jangan sampai kemudian ada pihak yang merasa paling berjasa lalu meminta bagian dari anggaran,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan tuduhan bahwa seluruh jajaran dinas pendidikan telah melakukan praktik pungutan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pungutan atau tekanan, menurutnya, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
TTI mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap program pendidikan yang memiliki nilai anggaran besar.
Nasruddin menilai pengawasan tidak boleh menunggu sampai muncul laporan masyarakat atau setelah persoalan berkembang menjadi perkara hukum.
Pengawasan idealnya dilakukan sejak tahap perencanaan, penetapan sekolah penerima, penentuan kebutuhan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, pembayaran hingga serah terima hasil pekerjaan.
“Pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu persoalan berkembang menjadi kasus hukum. Transparansi harus dimulai sejak awal,” katanya.
TTI juga mendorong dilakukannya audit berbasis risiko maupun probity audit terhadap program yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Dengan mekanisme tersebut, potensi persoalan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga kerugian negara maupun kerugian terhadap sekolah dapat dicegah.
Kepala Sekolah Harus Memiliki Ruang Aman untuk Mengadu
Salah satu persoalan yang dinilai penting adalah keberanian kepala sekolah untuk menyampaikan laporan.
Nasruddin mengatakan, kepala sekolah yang mengalami tekanan terkadang berada dalam posisi sulit karena khawatir laporan yang disampaikan justru berdampak terhadap jabatan atau pekerjaannya.
Karena itu, pemerintah dan lembaga pengawasan diminta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, aman dan memberikan perlindungan kepada pelapor.
“Kepala sekolah jangan takut melapor. Kalau ada permintaan setoran, potongan, fee ataupun tekanan untuk menunjuk penyedia tertentu, dokumentasikan dan laporkan kepada lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan agar setiap laporan disampaikan secara bertanggung jawab dan didukung informasi yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, mekanisme pengaduan tidak berubah menjadi ruang untuk saling menuduh, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk membersihkan pengelolaan anggaran pendidikan.
Besarnya anggaran pendidikan membuat keterbukaan informasi menjadi semakin penting.
Masyarakat, menurut TTI, berhak mengetahui bagaimana dana publik tersebut digunakan.
Informasi mengenai sekolah penerima program, besaran anggaran, jenis pekerjaan, progres pelaksanaan dan hasil pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Sebab, semakin besar nilai anggaran dan semakin banyak sekolah yang terlibat, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan publik.
Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya berhenti pada laporan bahwa anggaran telah terserap.
Yang harus dipastikan adalah apakah bangunan sekolah benar-benar diperbaiki, fasilitas pendidikan benar-benar bertambah baik dan peserta didik benar-benar merasakan manfaatnya.
Nasruddin menegaskan bahwa anggaran pendidikan merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan masa depan generasi Aceh.
Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan ataupun permintaan keuntungan yang tidak memiliki dasar hukum.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal uang yang diminta.
Dampaknya bisa jauh lebih besar karena berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan dan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima sekolah.
“Dana pendidikan adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi masa depan anak-anak Aceh. Jangan ada satu rupiah pun yang bocor karena praktik pungutan ataupun kepentingan kelompok tertentu,” tutup Nasruddin.
Di tengah program rehabilitasi dan revitalisasi dengan nilai sekitar Rp2,32 triliun untuk 2.298 sekolah, publik kini menunggu sejauh mana pemerintah mampu memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada tujuan.
Jika pemerintah serius memperbaiki kualitas pendidikan Aceh, maka kepala sekolah harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai objek tekanan.
Sebab, sekolah membutuhkan anggaran yang utuh, pengawasan yang kuat dan tata kelola yang bersih—bukan budaya setoran yang justru berpotensi menggerus dana pendidikan.


















