Hukum

Kadis PUPR Sabang Mengaku Belum Terima Surat Panggilan Polisi

SABANG, Infoaceh.net – Pemanggilan dan permintaan dokumen terkait perjalanan dinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang mulai menjadi sorotan.

Namun, Kepala Dinas PUPR Kota Sabang Luqmanul Hakim ST MT mengaku hingga kini belum menerima “surat cinta” dari kepolisian.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Luqmanul saat dikonfirmasi wartawan menyatakan dirinya belum mengetahui adanya jadwal untuk menghadap penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sabang.

Ia bahkan mengaku belum mengetahui persoalan apa yang membuat dirinya diminta hadir ke Polres Sabang, dengan alasan belum menerima undangan atau surat pemanggilan tersebut.

Baca Juga:  Bidan di Punge Jurong Layani Aborsi, Polda Aceh Tangkap Tiga Pelaku

“Informasi dari mana?” tanya Luqmanul kepada wartawan ketika dikonfirmasi mengenai undangan dari kepolisian, Senin (31/8).

Pernyataan tersebut menjadi menarik karena sebelumnya telah beredar surat resmi dari Polres Sabang yang berkaitan dengan pemeriksaan dokumen perjalanan dinas pada Dinas PUPR Kota Sabang.

Surat berkop Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Daerah Aceh, Resor Sabang tertanggal 27 Agustus 2026 itu bernomor B/386/VIII/RES.3.3./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh.

Dalam surat tersebut, penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Sabang meminta penjelasan umum sekaligus sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perjalanan dinas di lingkungan Dinas PUPR Kota Sabang.

Baca Juga:  Kakek 61 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Perkosa Anak 11 Tahun

Tak tanggung-tanggung, dokumen yang diminta mencakup rentang waktu 2022 hingga 2026.

Penyidik meminta daftar perjalanan dinas, bukti pendukung atau laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas, DPA/DIPA tahun anggaran 2022–2026, dokumen pembayaran perjalanan dinas kepada anggota/personel yang melaksanakan perjalanan dinas, serta tanda penerimaan pembayaran perjalanan dinas.

Dokumen tersebut diminta untuk diserahkan paling lambat 2 September 2026.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait