Aceh

Oknum TNI Diduga Intimidasi Wartawan Saat Liput Dugaan Keracunan MBG di Bener Meriah

BENER MERIAH, Infoaceh.net — Dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami sejumlah murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, memunculkan persoalan lain.

Di tengah kepanikan warga dan upaya tenaga medis menangani para murid yang mengalami keluhan kesehatan, seorang wartawan yang hendak meliput kondisi korban di Puskesmas Lampahan dilaporkan mendapat larangan hingga dugaan intimidasi dari oknum anggota TNI.

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menilai tindakan melarang wartawan menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius karena kebebasan pers telah dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan pelarangan liputan kasus keracunan MBG di Bener Meriah oleh oknum TNI jelas-jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” tegas Nasir dalam siaran pers-nya, Rabu (2/9/2026).

Menurut Nasir, kebebasan pers bukan sekadar hak untuk menerbitkan berita, tetapi mencakup hak wartawan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, aktivitas jurnalistik di ruang publik, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pelayanan medis maupun privasi pasien, harus dihormati.

“Ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di area Puskesmas Lampahan tempat murid-murid SD tersebut mendapat penanganan darurat medis,” ujarnya.

PWI: Menghalangi Tugas Jurnalistik Ada Ancaman Pidana

Nasir juga mengingatkan adanya ketentuan pidana dalam UU Pers bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.

Ancaman pidananya, kata Nasir, berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Jika mengacu pada laporan yang kami terima dari berita media dan Ketua PWI Bener Meriah, jelas-jelas oknum TNI tersebut telah menghalangi tugas jurnalistik dan itu bertentangan dengan undang-undang,” kata Nasir.

Namun demikian, PWI Aceh mendorong agar dugaan tersebut tetap diverifikasi secara menyeluruh dan pihak yang dilaporkan diberikan ruang untuk memberikan penjelasan.

Murid Mengeluh Sakit Setelah Menyantap MBG

Sebelumnya, sejumlah murid SD di Kecamatan Timang Gajah dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.

Salah seorang wali murid, menyebut anaknya tiba-tiba mengalami sakit perut, gatal-gatal, serta mual setelah menyantap makanan MBG yang disediakan di sekolah.

Kondisi tersebut kemudian membuat sejumlah murid dibawa ke Puskesmas Lampahan untuk mendapatkan penanganan medis.

Suasana di fasilitas kesehatan itu dilaporkan sempat dipadati warga yang panik melihat anak-anak mendapatkan perawatan.

Sejumlah murid bahkan harus menjalani penanganan di ruang instalasi gawat darurat (IGD).

Peristiwa inilah yang kemudian menjadi perhatian wartawan untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi para korban serta memastikan fakta terkait dugaan keracunan tersebut.

Wartawan Disebut Dilarang Masuk IGD

Dalam proses peliputan, wartawan TribunGayo.com, Bustami, dilaporkan mengalami hambatan ketika hendak mengambil gambar dan melakukan konfirmasi di area IGD.

Menurut laporan yang diterima PWI Aceh, seorang oknum anggota Koramil Timang Gajah bernama Sarno berjaga di pintu ruang IGD dan melarang wartawan melakukan peliputan.

Wartawan tersebut disebut telah menunjukkan identitas resmi sebagai jurnalis. Namun, larangan tetap diberikan.

Bahkan, menurut laporan tersebut, terjadi tindakan yang dinilai sebagai intimidasi ketika wartawan diminta meninggalkan area IGD.

“Enggak ada untuk liputan! Kamu jangan buat berita yang enggak-enggak. Enggak boleh masuk!” demikian ucapan yang disebut dilontarkan oknum tersebut saat menjaga akses menuju ruang IGD.

Jika laporan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan pandangan mengenai akses media ke fasilitas kesehatan, tetapi menyangkut batas antara pengamanan lokasi dengan kebebasan pers dalam memperoleh informasi publik.

Penyebab Murid Sakit Masih Diselidiki

Sementara itu, penyebab pasti keluhan kesehatan yang dialami para murid belum dapat dipastikan.

Dugaan keracunan makanan masih membutuhkan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk pemeriksaan terhadap makanan yang dikonsumsi, kondisi kesehatan korban, serta faktor lain yang mungkin berkaitan.

Karena itu, istilah “keracunan MBG” dalam pemberitaan perlu diposisikan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi yang memastikan penyebabnya.

PWI Aceh menyatakan pihaknya telah berupaya mendapatkan informasi dan konfirmasi dari sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, kepolisian, serta institusi TNI.

Langkah tersebut penting untuk memastikan kronologi dugaan penghalangan peliputan sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam laporan.

Dugaan keracunan MBG dan laporan intimidasi terhadap wartawan tersebut juga mendapat perhatian Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh.

KKJ Aceh merupakan wadah yang melibatkan sejumlah organisasi pers, termasuk PWI.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengatakan pihaknya akan membahas persoalan tersebut.

“Ya, kita akan duduk malam ini, Rabu, 2 September 2026 untuk mendapatkan berbagai informasi terhadap kasus itu guna menentukan sikap,” kata Rino.

Pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari upaya KKJ Aceh untuk memastikan fakta di lapangan, mengetahui bentuk dugaan intimidasi yang terjadi, serta menentukan langkah yang dianggap perlu untuk melindungi keselamatan dan kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas.

Kasus ini pada akhirnya menghadirkan dua persoalan yang sama-sama membutuhkan jawaban: apa sebenarnya yang menyebabkan sejumlah murid mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, dan apakah benar terdapat tindakan penghalangan terhadap wartawan yang berusaha meliput peristiwa tersebut?

Keduanya perlu dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan dan klarifikasi yang transparan, bukan melalui pembatasan informasi atau intimidasi terhadap pekerja pers.

image_print

Artikel Terkait