Umum

21 Tahun Damai, Aceh Darurat Korupsi: Elite Berebut Anggaran, Rakyat Tetap Menanggung Derita

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Dua puluh satu tahun sudah perdamaian Aceh berjalan sejak Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Perjanjian damai tersebut bukan sekadar dokumen untuk mengakhiri konflik bersenjata yang berlangsung hampir tiga dekade. MoU Helsinki merupakan fondasi politik bagi lahirnya perubahan besar di Aceh, mulai dari partisipasi politik, pembentukan partai politik lokal, reintegrasi, amnesti, penghormatan terhadap hak asasi manusia, hingga pemberian kewenangan khusus kepada Aceh dalam mengatur pemerintahannya.

Namun, setelah 21 tahun damai, pertanyaan besar justru muncul: sejauh mana perdamaian telah mengubah kehidupan rakyat Aceh?

Apakah perdamaian hanya berhenti pada seremoni tahunan, sementara rakyat masih berhadapan dengan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, buruknya pelayanan publik, dan persoalan tata kelola anggaran?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika Aceh memiliki sumber daya fiskal yang jauh lebih besar dibandingkan masa konflik, terutama melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) serta Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Pengamat ekonomi sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr Taufik A. Rahim SE MSi Kamis (3/9/2026), menilai persoalan Aceh tidak semata-mata terletak pada besarnya anggaran, tetapi pada bagaimana kekuasaan politik dan birokrasi mengelola anggaran tersebut.

Menurutnya, secara politik, pemerintahan dan kebijakan publik, berbagai mandat penting pascaperdamaian semestinya menghasilkan perubahan signifikan terhadap kehidupan masyarakat.

Namun dalam praktiknya, rakyat Aceh justru berpotensi hanya menjadi penonton dalam proses politik dan pengelolaan anggaran daerah.

“Pasca 21 tahun Damai Aceh yang hanya menyajikan seremonial acara di tengah kemelut kehidupan serta kepentingan politik elite politik dan birokrasi Aceh, ternyata secara empirik rakyat Aceh hanya menjadi penonton yang sama sekali tidak dihargai sebagai pemegang kedaulatan dan kekuasaan politik demokratisasi modern di Aceh,” kata Taufik.

APBA Triliunan, Mengapa Kemiskinan Tak Kunjung Pergi?

Taufik menyoroti besarnya anggaran publik yang dikelola Pemerintah Aceh. APBA yang mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun, ditambah dukungan Dana Otsus, seharusnya menjadi instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dana Otsus Aceh mulai dikucurkan sejak 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam periode awal 2008–2022, Aceh memperoleh Dana Otsus sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Selanjutnya, pada periode 2023–2027, besaran Dana Otsus turun menjadi 1 persen dari DAU nasional.

Dengan demikian, total Dana Otsus yang telah diterima Aceh sejak 2008 diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 triliun.

Besarnya dana tersebut semestinya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Namun kenyataannya, persoalan kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah serius.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, jumlah penduduk miskin di Aceh pada Maret 2026 mencapai 713,78 ribu orang atau 12,34 persen.

Angka tersebut menjadi ironi jika dibandingkan dengan besarnya sumber daya fiskal yang telah mengalir ke Aceh selama bertahun-tahun.

Pertanyaannya sederhana: ke mana manfaat triliunan rupiah anggaran tersebut mengalir?

Dana Otsus: Solusi Kesejahteraan atau Ladang Kekuasaan?

Persoalan Dana Otsus semakin menarik karena 2027 merupakan batas akhir periode 20 tahun pemberian Dana Otsus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Elite politik Aceh kemudian kembali mendorong agar Dana Otsus diperpanjang atau dipermanenkan.

Taufik menilai perjuangan mempertahankan Dana Otsus seharusnya tidak hanya dilakukan dengan meminta tambahan anggaran kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, elite politik Aceh semestinya terlebih dahulu menunjukkan bahwa dana yang selama ini diberikan benar-benar dikelola secara efektif, transparan dan menghasilkan perubahan kesejahteraan.

“Dengan argumentasi dangkal secara kebijakan fiskal dan moneter, para pemangku kekuasaan politik di Aceh menghiba serta mengemis kepada Pemerintah Pusat Jakarta agar Dana Otsus diperpanjang atau dipermanenkan,” ujarnya.

Bagi Taufik, persoalan mendasarnya bukan semata-mata apakah Dana Otsus diperpanjang.

Persoalannya adalah apakah tata kelola pemerintahannya berubah?

Sebab, tambahan uang tanpa pembenahan tata kelola hanya berpotensi memperbesar ruang terjadinya kebocoran anggaran.

Korupsi Menjadi Bayang-Bayang Pembangunan

Besarnya anggaran publik juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan korupsi.

Taufik menyoroti berbagai perkara korupsi yang telah terjadi di Aceh, baik yang telah diproses secara hukum maupun berbagai dugaan penyimpangan yang masih membutuhkan penelusuran dan pembuktian.

Ia menyebut periode 2013–2017 terdapat ratusan terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang diproses di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Selain itu, pada 2023–2024 juga terdapat puluhan perkara dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Sejumlah kasus lain juga menjadi sorotan, di antaranya dugaan penyimpangan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Barat, pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA), pembangunan irigasi di Simeulue serta proyek Jalan Samar Kilang.

Namun, seluruh angka kerugian maupun status hukum masing-masing perkara tetap harus merujuk pada hasil audit lembaga berwenang dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Karena itu, publik tidak boleh hanya disuguhi angka kerugian negara.

Yang jauh lebih penting adalah siapa yang bertanggung jawab, bagaimana modusnya, ke mana uang mengalir, dan apakah seluruh aset negara berhasil dikembalikan.

Taufik juga mempertanyakan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sebelumnya pernah menjadi perhatian publik, tetapi penyelesaiannya dinilai belum memberikan kepastian.

Berbagai dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan penggunaan APBA maupun Dana Otsus harus mendapatkan kejelasan.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjelaskannya kepada publik.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara transparan tanpa melihat latar belakang politik maupun posisi seseorang.

Sebab, membiarkan kasus dugaan korupsi mengendap terlalu lama justru dapat melahirkan persepsi bahwa hukum hanya tajam terhadap kelompok tertentu.

Persoalan tata kelola anggaran semakin krusial setelah Aceh mengalami bencana besar yang merusak berbagai infrastruktur dan memukul kehidupan masyarakat.

Dana rehabilitasi dan rekonstruksi, bantuan tanggap darurat, bantuan sosial, pembangunan kembali infrastruktur, serta berbagai program pemulihan ekonomi memiliki nilai yang sangat besar.

Situasi pascabencana seharusnya menjadi momentum mempercepat pemulihan korban.

Namun pada saat yang sama, kondisi darurat juga menciptakan risiko tata kelola yang harus diawasi secara ketat.

Pengadaan darurat, penunjukan penyedia, perubahan anggaran, pembangunan infrastruktur, distribusi bantuan dan rehabilitasi fasilitas publik harus dapat ditelusuri secara terbuka.

Setiap rupiah dana bencana harus bisa dijawab: dari mana sumbernya, berapa nilainya, siapa penerimanya, untuk apa digunakan dan apa hasilnya.

Jangan sampai penderitaan korban bencana justru menjadi pasar baru bagi kepentingan proyek.

Sorotan lain muncul terhadap penggunaan APBA untuk pengadaan kendaraan dinas.

Pembelian kendaraan SUV premium GWM Tank 300 dengan nilai sekitar Rp17,25 miliar menjadi contoh bagaimana belanja pemerintah mudah menimbulkan kontroversi ketika dilakukan di tengah persoalan kemiskinan dan pemulihan pascabencana.

Jika pengadaan tersebut memang telah melalui mekanisme dan ketentuan yang sah, pemerintah wajib menjelaskan dasar kebutuhan, spesifikasi, sumber anggaran dan proses pengadaannya kepada masyarakat.

Sebab persoalannya bukan semata-mata soal mobil. Persoalannya adalah sensitivitas penggunaan uang rakyat.

Ketika masyarakat masih kesulitan memperoleh pekerjaan, sebagian korban bencana belum pulih, dan angka kemiskinan masih tinggi, setiap belanja pemerintah yang bersifat mewah akan mudah dipersepsikan sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi masyarakat.

Di sinilah problem Aceh sesungguhnya. Aceh tidak selalu kekurangan anggaran. Aceh memiliki Dana Otsus, APBA, transfer pusat, dana pembangunan pascabencana dan berbagai sumber pembiayaan lainnya.

Tetapi pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah seluruh sumber daya tersebut dikelola dengan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan keberpihakan kepada rakyat.

image_print

Artikel Terkait