Hukum

Tingkatkan Kesadaran Hukum Santri, Kejati Aceh Masuk Dayah di Pidie

PIDIE, Infoaceh.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus memperluas edukasi hukum kepada generasi muda melalui program Jaksa Masuk Dayah (JMD). Kali ini, penyuluhan hukum menyasar para santri di Dayah Khairuddaraini, Desa Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Marhabaninyah Dayah Khairuddaraini tersebut mengusung tema “Mewujudkan Santri yang Cerdas, Berakhlak Mulia, dan Taat Hukum.”

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Program tersebut merupakan kolaborasi Kejati Aceh bersama Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah.

Kegiatan dihadiri Pimpinan Dayah Khairuddarraini Abi Tarmizi M. Sabi Aji, Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Pidie drh. Muslizar Fendi, perwakilan Bank Aceh, para pengajar serta puluhan santri.

Dalam kegiatan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH memberikan pemahaman mengenai sejumlah persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan generasi muda.

Materi yang disampaikan antara lain mengenai dasar-dasar hukum, bahaya penyalahgunaan narkotika, pergaulan yang berpotensi menjerumuskan generasi muda ke dalam persoalan hukum, hingga ancaman cyberbullying di ruang digital.

Ali menegaskan hukum bukan semata-mata instrumen untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga berfungsi memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat.

Karena itu, menurutnya, kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini, termasuk kepada para santri yang kelak akan menjadi bagian penting dari masyarakat.

Baca Juga:  Kunjungi Aceh Barat, Kajati Aceh Ingatkan Jaksa Jaga Integritas dan Marwah Institusi

“Ruang digital bukanlah area tanpa aturan. Penggunaan teknologi harus diiringi etika, rasa tanggung jawab, dan kesadaran hukum agar kita tidak terjebak dalam aksi merendahkan atau mempermalukan orang lain (cyberbullying),” ujar Ali di hadapan para santri.

Ia juga mengingatkan agar santri tidak mudah terbawa arus pergaulan dan mampu memilah informasi maupun konten yang beredar di media sosial.

Menurutnya, kemajuan teknologi memberikan banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan berbagai risiko apabila tidak digunakan secara bijak.

Pimpinan Dayah Khairuddarraini, Abi Tarmizi M. Sabi Aji menyambut positif pelaksanaan program Jaksa Masuk Dayah tersebut.

Ia menilai pemahaman hukum merupakan bekal penting bagi santri di tengah perubahan sosial yang semakin cepat.

Santri, kata dia, tidak hanya dituntut memahami ilmu agama, tetapi juga perlu memiliki wawasan mengenai kehidupan sosial, termasuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Sementara Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Andriansyah SAg MH menegaskan dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan dayah.

Menurutnya, penguatan pendidikan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta keandalan sarana dan prasarana pendidikan dayah.

Ia berharap dayah dapat terus melahirkan generasi yang adaptif, berintegritas dan mampu mengambil peran sebagai agent of change di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Banda Aceh Putus 679 Perkara Banding hingga September 2026

Kegiatan Jaksa Masuk Dayah kali ini tidak hanya berfokus pada persoalan hukum. Para santri juga mendapatkan pembekalan mengenai literasi dan inklusi keuangan dari perwakilan Bank Aceh, Muhammad Rizki Mulya.

Dalam sesi tersebut, santri diperkenalkan dengan pentingnya pengelolaan keuangan secara bijak serta pemanfaatan layanan keuangan formal.

Literasi keuangan dinilai penting diberikan sejak usia muda agar para santri memiliki kemampuan mengelola keuangan secara bertanggung jawab dan dapat mempersiapkan kemandirian ekonomi di masa mendatang.

Penyuluhan berlangsung secara interaktif. Para santri terlihat antusias mengikuti materi dan terlibat dalam diskusi, termasuk menjawab sejumlah pertanyaan yang diberikan pemateri.

Melalui program Jaksa Masuk Dayah, Kejati Aceh berharap edukasi hukum tidak berhenti pada pemahaman mengenai aturan dan ancaman pidana, tetapi berkembang menjadi budaya sadar hukum di lingkungan pendidikan.

Dengan demikian, para santri diharapkan tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya cerdas dan berakhlak mulia, tetapi juga mampu memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan serta bijak menghadapi tantangan kehidupan sosial dan ruang digital.

Program tersebut sekaligus menjadi upaya mendekatkan institusi penegak hukum dengan masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan santri, melalui pendekatan edukatif dan preventif.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait