Umum

Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Bakal Sambangi Kementerian PU

Infoaceh.net -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada hari ini, Selasa, 10 Juni 2025.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan,  KPK akan mendatangi Kementerian PU untuk melakukan koordinasi terkait temuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU terkait adanya praktik gratifikasi.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

“Koordinasi terkait pencegahan, iya tindaklanjut yang sebelumnya ramai di publik,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 10 Juni 2025.

Budi menjelaskan, pihak KPK yang akan mendatangi Kementerian PU  adalahdari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring.

Sebelumnya, Budi memastikan bahwa KPK akan menganalisis hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU soal adanya kepala biro yang meminta uang kepada pegawai lainnya yang digunakan untuk pernikahan anak pejabat di Kementerian PU dengan jabatan sekretaris.

Baca Juga:  Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai, Polda Aceh Sasar 12 Pelanggaran Lalu Lintas

“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.

Selain itu, KPK terus mengingatkan kepada para penyelengara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi.

Sebelumnya, beredar surat bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU Dadang Rukmana yang berisi hasil audit sementara terhadap dugaan gratifikasi di lingkungan pejabat Kementerian PU.

Baca Juga:  Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK, Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Aceh

Dalam surat yang beredar itu, ada beberapa sensor terhadap nama pejabat. Namun, inti pemeriksaan adalah dugaan seorang kepala biro meminta kepala balai besar untuk mengumpulkan uang untuk acara pernikahan anak pejabat yang berposisi sebagai sekretaris di Kementerian PU.

“Bahwa sdr. D… (Kepala Biro …) telah menghubungi beberapa kepala balai besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan … (putri dari …selaku Sekretaris … dengan …,” dikutip dari surat tersebut.

Hasil audit di surat itu menyebut uang yang terkumpul untuk kondangan anak pejabat berjumlah Rp10 juta dengan pecahan Rp100 ribu, dan 5.900 dolar Amerika Serikat (AS) dengan pecahan 100 dolar AS

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait