INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Pemerintah Aceh Bantah Kemendagri Soal Kepemilikan 4 Pulau: Acuannya Harus Kesepakatan 1992, Bukan Batas Darat

Last updated: Kamis, 12 Juni 2025 23:18 WIB
By Samsuwar
Share
4 Min Read
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs Syakir MSi
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs Syakir MSi
SHARE

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh secara tegas membantah pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara berdasarkan batas wilayah darat.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs Syakir MSi, menyatakan bahwa keputusan Kemendagri keliru dan mengabaikan dasar hukum yang sah, yaitu kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Gasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar pada tahun 1992 yang disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini saat itu.

Teuku Nara Setia dicopot dari jabatan Kepala BPBA dan Dr Munawar A. Jalil dicopot dari jabatan Kadis Pendidikan Dayah Aceh
Mualem Copot Kepala BPBA dan Kadis Pendidikan Dayah Aceh

“Penetapan itu cacat prosedur. Harusnya mengacu pada kesepakatan 1992, bukan sekadar batas darat. Sampai sekarang belum ada kesepakatan baru yang membatalkan itu,” kata Syakir di Banda Aceh, Kamis (12/6/2025).

- ADVERTISEMENT -

Pernyataan itu sebagai tanggapan terhadap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, yang menyebut bahwa penetapan status kepemilikan empat pulau dilakukan berdasarkan batas darat karena batas laut antarprovinsi belum ditentukan.

Aceh Nilai Penetapan Kemendagri Prematur

- ADVERTISEMENT -
Erry Pudyanto Marwantono SH MH resmi ditunjuk sebagai Wakajati Aceh. (Foto: Ist)
Erry Pudyanto Ditunjuk Jadi Wakajati Aceh

Menurut Syakir, langkah Kemendagri sangat prematur karena proses penetapan batas laut belum dilakukan secara menyeluruh dan disepakati bersama.

Ia menilai pemerintah pusat seharusnya menunda penetapan status kepemilikan hingga batas laut ditentukan secara sah berdasarkan aturan yang berlaku.

“Dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (2) huruf f, jelas disebutkan bahwa kesepakatan antarpemerintah daerah adalah dokumen sah dalam penegasan batas wilayah. Kenapa itu diabaikan?” ujarnya.

dr. Hanif dikembalikan menjadi Direktur RSJ Aceh setelah dicopot akhir September lalu. (Foto: Ist)
Mualem Ubah Keputusan, dr. Hanif Dikembalikan Jadi Direktur RSJ Aceh Setelah Dicopot

Ia juga menambahkan bahwa Aceh dan Sumut sudah pernah membentuk Tim Penegasan Batas Daerah sejak 2002 untuk menyepakati batas, termasuk batas laut.

- ADVERTISEMENT -

Pulau Lebih Dekat ke Sumut, Tapi Masuk Wilayah Aceh

Syakir tidak membantah bahwa secara geografis keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar—berada lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun ia menekankan bahwa kedekatan geografis tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk mengabaikan kesepakatan formal antarprovinsi.

12Next Page
TAGGED:utama
Previous Article Kondisi SDN Lam Awee, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar yang rusak akibat angin kencang. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar) BPBD: 9 Rumah dan 1 Sekolah Rusak Akibat Angin Kencang di Aceh Besar
Next Article Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, saat membuka Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Kaitannya dengan TPPU, Kamis (12/6), di Hotel The Pade, Aceh Besar. Cegah Fraud, OJK Ingatkan Perbankan Aceh Terapkan Empat Lapis Pertahanan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Satu unit mobil Toyota Vios berwarna hitam terbakar saat isi BBM di SPBU Gampong Meunasah Jurong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, Senin pagi (13/10). (Foto: Ist)
Aceh

Mobil Tak Dimatikan Saat Isi BBM, Toyota Vios Terbakar di SPBU Meurah Dua Pidie Jaya

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Anggota DPRA Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Senin, 13 Oktober 2025
Munawal Hadi SH MH dipindahtugaskan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun. (Foto: Ist)
Aceh

Jaksa Agung Ganti Kajari Bireuen, Munawal Hadi Jadi Kajari Simalungun

Senin, 13 Oktober 2025
Provinsi Aceh resmi mengajukan diri sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional Tahun 2028. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Resmi Ajukan Diri Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Senin, 13 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan kegiatan Sunat Massal “PREPUTIUM 2025” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK) bekerja sama dengan Puskesmas Batoh, Sabtu (11/10/2025).
Aceh

Pemko Banda Aceh Dukung Kegiatan Kesehatan Kolaboratif, Afdhal: Ini Cerminan Kota Kolaborasi

Senin, 13 Oktober 2025
Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh mengalami krisis keuangan parah. (Foto: Ist)
Aceh

RSUDZA Didera Utang Rp286 Miliar dan Krisis Remunerasi, Mualem Didesak Turun Tangan

Senin, 13 Oktober 2025
Mahfud MD Sebut Ditjen Pajak dan Bea Cukai Sumber Korupsi Terbesar
Nasional

Mahfud MD: Pajak dan Bea Cukai Sumber Korupsi Terbesar, Dukung Langkah Gebrakan Menkeu Purbaya

Senin, 13 Oktober 2025
Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Umum

Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?