Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kakek Cabuli Anak 9 Tahun di Bireuen Diserahkan ke Jaksa

Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban, ketika melakukan pencabulan tersebut kemudian diketahui oleh saksi Muhammad Rizki Mahdi dan saksi Nadia Afdi, lalu para saksi membawa keluar tersangka dan membawanya ke kantor desa.
JPU Kejari Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pencabulan terhadap anak oleh kakek MR, dari Polres Bireuen, Jum’at (20/6). (Foto: Ist)

Bireuen, Infoaceh.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara pencabulan terhadap anak atas nama tersangka MR dari Polres Bireuen di ruang Tahap II Kejari Bireuen, Jum’at 20 Juni 2025

Perkara ini bermula pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 21.00 Wib tersangka, seorang kakek sedang duduk di pinggiran Meunasah Desa Juli Keude Dua Kecamatan Juli, Bireuen dan melihat korban anak SD usia 9 tahun sedang bermain dengan teman-temannya.

Lalu tersangka memanggil anak korban dengan maksud untuk membelikan air lalu tersangka memberikan uang sejumlah Rp. 10.000 kepada snak korban untuk membeli air.

Tidak lama kemudian anak lorban datang kembali untuk menyerahkan air minum dan uang kembalian kepada tersangka.

Lalu tersangka memegang tangan anak korban dan membawa ke rumah tersangka, melalui pintu belakang menuju ke dapur.

Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban, ketika melakukan pencabulan tersebut kemudian diketahui oleh saksi Muhammad Rizki Mahdi dan saksi Nadia Afdi, lalu para saksi membawa keluar tersangka dan membawanya ke kantor desa.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah celana panjang warna biru, dan 1 buah gamis berwarma cream.

Perbuatan tersangka MR sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka MR ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

author avatar
Samsuar
Infoaceh.net

Lainnya

Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks