Umum

Minta Maaf karena Palak Pemotor Wanita Rp 100.000, Aiptu Rudi: Untuk Beli Minum

Infoaceh.net – Aiptu Rudi Hartono mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang memalak pengendara motor yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

“Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya,” ujar Rudi saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Rudi juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah menyalahgunakan wewenang.

Ia menegaskan bahwa seharusnya ia menindak pengendara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, Rudi sedang bertugas di lokasi dan memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.

“Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional,” kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Made menjelaskan bahwa seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.

Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.

“Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Made.

Made menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait