Ekonomi

Main-main Timbun Sembako? Gubernur Jateng: Siap-siap Dijemput Polisi

Infoaceh.net -Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memerintahkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Polda untuk terus memantau ketersediaan dan distribusi bahan pokok penting.

Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan menimbun kebutuhan pokok masyarakat.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Satgas Pangan provinsi kita sudah kerja sama dengan Polda. Saya imbau masyarakat jangan coba-coba menimbun bahan pokok karena itu bisa dikenai sanksi pidana,” ucap Luthfi saat meninjau Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman Kantor Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu, 9 Juli 2025.

Ia menambahkan, praktik penimbunan jelas dilarang oleh undang-undang, dan Satgas Pangan telah diberikan mandat untuk melakukan pemantauan hingga penindakan bila diperlukan.

Baca Juga:  OJK dan APH di Aceh Perkuat Sinergi Tangani Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

“Penimbunan itu dilarang. Satgas pangan kita bersama Polda akan lakukan operasi dan penetrasi sesuai instruksi terkait bahan pokok penting,” jelasnya.

Menurut Luthfi, Satgas Pangan telah dibentuk mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Mereka bertugas melakukan pengamatan, pendataan, hingga penindakan. Apabila ditemukan pelanggaran berupa penimbunan, maka penanganannya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

“Kalau sudah masuk penindakan, itu ranahnya kepolisian. Koordinasi akan dilakukan dengan Ditreskrimsus, intelijen, dan tim lainnya untuk operasi. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi saat masyarakat sedang membutuhkan,” tegasnya.

Baca Juga:  APBK Perubahan 2026 Kota Banda Aceh Disahkan Rp1,57 Triliun

Sementara itu, GPM di Kecamatan Bener merupakan bagian dari program serupa yang digelar serentak di 11 kabupaten/kota.

Kegiatan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam merespons kenaikan harga beberapa kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng.

GPM dilaksanakan dengan memberikan subsidi terhadap sejumlah bahan pokok, bekerja sama dengan pelaku usaha pangan, mulai dari BUMN, BUMD, gapoktan/poktan, hingga pelaku usaha pangan lainnya.

Tujuannya adalah mendapatkan harga dasar dan memotong rantai distribusi agar harga lebih terjangkau di tingkat konsumen.

“Kegiatan ini adalah bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga agar harga tetap terjangkau dan inflasi bisa dikendalikan,” tandas Luthfi

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait