Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Syariah

4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia

Last updated: Selasa, 15 Juli 2025 17:58 WIB
By Redaksi
Share
8 Min Read
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
#image_title
SHARE

Rujuk merupakan salah satu mekanisme yang diatur secara jelas dalam hukum pernikahan Islam dan telah diakomodasi oleh hukum positif di Indonesia yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan rujuk memiliki dasar yang kuat dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah [2] ayat 228:

وَبُعُولَتُهُنَ أَحَقُ بِرَدِّهُنَ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Artinya, “Dan para suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka dalam masa tersebut jika mereka menghendaki kebaikan.”

- Advertisement -

Berikut ini adalah 4 ketentuan rujuk menurut peraturan yang berlaku di Indonesia dan perbandingannya dengan penjelasan para ulama.

1. Dalam Masa Iddah

- Advertisement -

Salah satu syarat utama untuk melaksanakan rujuk adalah bahwa rujuk tersebut harus dilakukan selama masa iddah istri. Hal ini tercantum dalam Pasal 163 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menegaskan bahwa masa iddah menjadi waktu yang ditetapkan untuk mempertimbangkan keberlanjutan pernikahan. Pasal tersebut berbunyi:

Perubahan Nasib Suatu Kaum Dimulai dari Diri Sendiri, Pesan Al-Qur’an untuk Umat
Umat Islam Jangan Latah Respon Informasi yang Diterima
Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh
Nasabah Keluhkan Biaya Tahunan BSI Hasanah Card Jutaan Rupiah: Seperti Rentenir Berkedok Syariah

“Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah.”

Ketentuan tersebut sesuai dengan fiqih. Dalam fiqih syafi’iyah juga dijelaskan bahwa rujuk hanya bisa dilakukan selama masa iddah belum rampung. Salah satu yang memberi penjelasan adalah Imam Ar-Rauyani. Beliau menjelaskan:

فَأَمَّا الرَّجْعَةُ، فَلَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّةُ الطَّلَاقِ، وَهُوَ إِلَى انْقِضَاءِ الْقُرْءِ

- Advertisement -

Artinya, “Adapun rujuk, seorang suami berhak merujuk istrinya selama masa iddah talak belum berakhir, yaitu hingga selesai masa quru’ (suci dari haid).” (Bahrul Mazhab fi Furuʿil Mazhab asy-Syafiʿi, [Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 2009 M], juz X, cet. I, hal. 183)

2. Belum Talak Tiga

Selain harus berada dalam masa iddah, aturan rujuk di Indonesia mensyaratkan bahwa talak yang melatarbelakangi perpisahan suami-istri belum mencapai batas maksimal. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 163 ayat (2) KHI, talak yang sudah maksimal, yakni talak tiga, menutup kemungkinan untuk rujuk. Pasal tersebut berbunyi:

“Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal: [a] putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan sebelum dukhul.”

1234Next Page
TAGGED:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article DPR PKB Nasim Minta Pemda Turun Tangan Atasi Polemik Sound Horeg Nasim Khan Desak Pemda Tertibkan Sound Horeg, Cegah Konflik Warga
Next Article Ayah dan Keteladanannya Ayah dan Keteladanannya

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh berhasil menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional dengan masuk ke dalam QS World University Rankings (QS WUR) pertama kalinya tahun ini.
Pendidikan

USK Cetak Sejarah! Pertama Kali Masuk QS World University Rankings, Jadi Kampus Kelas Dunia

Jumat, 20 Juni 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Penyuluh Agama Islam Kabupaten Aceh Besar, Drs Tgk Syaiful Mar AAI
Syariah

Kepemimpinan Rasulullah Aktual Sepanjang Zaman

Sabtu, 27 September 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassirlie disambut Gubernur Aceh Muzakir Manaf di rlRestoran Pendopo Gubernur, Kamis (25/9). (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Usulkan BLK Khusus Alat Berat, Lahan 5 Hektare Disiapkan Dekat Bandara SIM

Kamis, 25 September 2025
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. (Foto: Ist)
Nasional

Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant, Sita Rp204 Miliar dan Amankan 9 Tersangka

Kamis, 25 September 2025
Dinas Sosial Aceh menandatangani MoU dengan BPVP Aceh, Kamis (25/9), di kantor BPVP Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Dinsos Aceh dan BPVP Teken MoU, Transformasi Bansos ke Usaha Produktif

Kamis, 25 September 2025
Syariah

Busana Tak Sesuai Syariat, Pengendara di Aceh Besar Terjaring Razia

Kamis, 25 September 2025
Laporan keuangan PDAM Tirta Daroy tahun 2023 menunjukkan adanya piutang pegawai Rp179,69 juta yang berasal dari uang sambungan baru pelanggan, namun tidak diseto ke kas perusahaan. (Foto: Ist)
Aceh

Pegawai PDAM Tirta Daroy Diduga Tilep Rp179 Juta Uang Sambungan Baru, Dirut Bungkam

Senin, 22 September 2025
Ustaz Mursalin Basyah Lc MA
Syariah

Jauhi Pertemanan Toxic, Bangun Perilaku Sosial yang Sehat

Jumat, 19 September 2025
Syariah

Kemenag Banda Aceh Hadirkan Pengajian untuk Pedagang di Lapangan Blang Padang

Jumat, 19 September 2025
Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) yang diberikan secara gratis bagi warga kota, khususnya pelanggan Perumdam Tirta Daroy.
Aceh

Inovasi Baru Illiza, Sedot Tinja Gratis untuk Pelanggan Tirta Daroy

Selasa, 16 September 2025
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan tidak boleh ada lagi guru honorer yang digaji Rp300 ribu per bulan mulai tahun depan.
Nasional

Komisi X DPR RI Geram: Guru Honorer Masih Digaji Rp300 Ribu

Selasa, 16 September 2025
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan kunci rumah bantuan kepada Asriani (44), warga kurang mampu di Gampong Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Senin (15/9/2025).
Aceh

Illiza Serahkan Kunci Rumah Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Meuraxa

Selasa, 16 September 2025
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyoroti maraknya akun media sosial palsu (fake account) yang sering dimanfaatkan untuk menggiring opini, menyebar hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik perundungan di ruang digital.
Politik

Komisi I DPR Dorong Aturan Ketat: Satu Orang Satu Akun Medsos

Selasa, 16 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?