Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Bireuen Terima Tersangka 190 Kg Sabu dari Bareskrim Polri

Kajari Bireuen menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkotika, terutama dalam skala besar seperti ini.
JPU Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka M beserta barang bukti sabu seberat 190,5 kg dari Tim Satgas NIC Bareskrim Polri, Senin, 28 Juli 2025. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)

Bireuen, Infoaceh.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tersangka M beserta barang bukti kasus narkotika jenis sabu seberat 190,576 gram atau 190,5 kg dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, Senin, 28 Juli 2025.

Penyerahan tahap II ini berlangsung di ruang Tahap II Kejari Bireuen dan menandai langkah lanjut untuk proses hukum terhadap tersangka.

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menjelaskan, kasus ini berawal pada Selasa, 8 April 2025 dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka M dan seorang pria berinisial Radat yang kini berstatus DPO tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen.

Di sana mereka bertemu dengan Fatdan (juga DPO) untuk berkoordinasi.

Setelah pertemuan singkat di sebuah warung, sekitar pukul 02.40 WIB, keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan mobil yang dikemudikan Radat.

Tersangka yang duduk di bangku penumpang menanyakan tujuan pengantaran shabu tersebut. Namun, Radat hanya menjawab singkat dan segera menghubungi Fatdan.

Beberapa saat kemudian, mobil yang mereka tumpangi dikejar oleh anggota Tim Satgas NIC Mabes Polri.

Dalam upaya melarikan diri, mobil tersebut melaju kencang hingga akhirnya menabrak sebuah truk di Jalan Banda Aceh–Medan, wilayah Pandrah Kandeh sekitar pukul 03.00 WIB.

Usai kecelakaan, Radat kabur dari lokasi. Tersangka M, yang dalam keadaan linglung akibat benturan, ditangkap oleh petugas bersama barang bukti yang berada di dalam mobil.

Barang bukti yang berhasil diamankan dan diserahkan kepada jaksa meliputi: 192 bungkus shabu dengan berat total 190,576 gram, 1 unit mobil Honda City warna metalik dan 1 unit ponsel Samsung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Setelah proses administrasi penyerahan selesai, tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk menjalani masa penahanan hingga proses sidang dimulai.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kegiatan Diseminasi “Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Syariah untuk Pembangunan Ekonomi Aceh” di Kantor OJK Aceh, Senin (29/7). (Foto: Ist)
Bea Cukai Sabang bersama Satpolairud Polres Sabang dan Kapal Patroli Wisanggeni-8005 dari Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan patroli laut bersama selama lima hari. (Foto: Ist)
Kejati Aceh menggelar sosialisasi dan penerangan hukum bagi seluruh aparatur BPBA pada Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Ist)
Banleg DPRK Banda Aceh menggelar RDPU atau Konsultasi Publik terkait Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Pajak Kota dan Retribusi Kota, Selasa (29/7). (Foto: Ist)
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, pada Senin malam (28/7). (Foto: Ist)
Militer Thailand berjaga di perbatasan setelah baku tembak pecah meski gencatan senjata telah disepakati dengan Kamboja.
Sebuah rumah milik warga di Dusun Kopri, Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ludes terbakar Selasa (29/7) siang. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Mahfud MD mengenang sosok Kwik Kian Gie sebagai tokoh cerdas yang mencintai tanah air tanpa pamrih.
Ruben Onsu menceritakan kondisi kritis usai jatuh dan terbentur di kamar mandi dalam tayangan YouTube Comic 8 Revolution.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyebut maraknya judi online dipicu kondisi ekonomi masyarakat yang sulit
Polresta Banda Aceh bersama Bulog Kanwil Aceh melakukan sidak ke sejumlah toko beras di Pasar Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (29/7). (Foto: Ist)
Ekonom Senior Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
Presiden Prabowo Subianto
enerasi Muda Pembaharu Indonesia (Gempar Indonesia) mengecam keras peristiwa pembubaran paksa kegiatan ibadah di sebuah Rumah Doa di Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu 27 Juli 2025. 
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Transparansi dana Ziswaf yang dikelola BSI Maslahat di Sabang dipertanyakan. (Foto: Ilustrasi)
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di kamar indekos tempat diplomat Kemlu Arya Daru ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Ist/Polres Jakpus
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan
Perdana Menteri Kamboja Hun Manet dan Plt PM Thailand Phumtham Wechayachai berjabat tangan usai kesepakatan gencatan senjata di Malaysia yang difasilitasi PM Anwar Ibrahim. Foto: Ist/ASEAN Secretariat
DPD Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabillah (PWI LS) Kabupaten Pemalang resmi melaporkan panitia pengajian akbar yang menghadirkan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polres Pemalang, Senin (28/7/2025) sore.
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x