Hukum

Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kasus Pidana

Jantho, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (14/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Acara ini disaksikan unsur Forkopimda Aceh Besar dan awak media.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan SH MH menyebutkan pemusnahan dilakukan untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Baca Juga:  Kakek 61 Tahun di Banda Aceh Ditangkap, Diduga Perkosa Anak 11 Tahun

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara terkait orang dan harta benda (pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan).

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Sabu seberat 252,29 gram, Ganja seberat 3.620,87 gram, 70 unit handphone berbagai merek.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Banda Aceh Putus 679 Perkara Banding hingga September 2026

Satwa dilindungi, seperti 3 tengkorak bertanduk, 6 tanduk rusa sambar, 3 kulit kambing hutan Sumatera kering, 1 kulit kancil kering, 4 karung sisik trenggiling seberat ±30,4 kg, dan 1 paruh burung rangkong gading.

Serta berbagai jenis pakaian dan barang lain terkait perkara pidana.

“Pemusnahan ini merupakan agenda rutin dua kali setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor,” ujar Filman.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait