Umum

Polres Lhokseumawe Pecat 5 Personel Terlibat Narkoba Sepanjang 2020

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe memecat sedikitnya 5 personel ‘bandel’ dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.

“Total ada 5 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama tahun 2020,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hartanto, kepada awak media saat konferensi pers akhir tahun 2020, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga:  Kapolresta Banda Aceh Lantik Pejabat Utama, Kompol Moch Abdhi Hendriyatna Jadi Kasat Lantas

AKBP Eko Hartanto mengatakan, jumlah anggota yang terkena sanksi PTDH tersebut meningkat 25 persen dibanding 2019.

“Tahun 2019 ada 4 orang, naik sebanyak lima orang atau 25 persen,” tambahnya.

Personel yang PTDH Tahun 2019 sebanyak 4 personel terkait kasus narkoba dan tahun 2020 sebanyak 5 personel juga terkait kasus Narkoba.

Baca Juga:  Letkol Reza Sahputra Jabat Dandim 0101/Kota Banda Aceh: Perwira Kopassus dan Mantan Pemain Persiraja

“Jumlah personel PTDH tahun 2019 dan tahun 2020 didominasi atau dipecat karena kasus penyalahgunaan Narkotika” pungkasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait