Anggota Polres Aceh Timur Dipecat Karena Tak Masuk Dinas

By Samsuar
2 Min Read
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, Selasa (26/8) memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka Akhyar. (Foto: Ist)

Aceh Timur, Infoaceh.net – Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi pada Selasa (26/8/2025) pagi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka Akhyar, yang sebelumnya bertugas di Bagian Ba Polres Aceh Timur.

Upacara berlangsung di Lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Aceh Timur.

Meski personel yang bersangkutan tidak hadir, prosesi PTDH tetap dilakukan secara in absentia.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="0" judul="Baca Juga : "]

Dalam simbolisasi, Kapolres memberikan tanda silang pada foto Bripka Akhyar sebagai tanda resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

Kapolres Aceh Timur menjelaskan, pemecatan ini menindaklanjuti keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menyatakan bahwa Bripka Akhyar tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

Ia terbukti melanggar kode etik, salah satunya tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

“Keputusan ini melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Sebagai pimpinan, saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran yang sama,” tegas Kapolres.

Menurutnya, PTDH adalah bentuk sanksi tegas atau punishment yang diberikan organisasi Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran berat.

“Perbuatan yang dilakukan anggota tersebut merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi oleh masyarakat maupun organisasi Polri,” lanjutnya.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga : "]

Kapolres mengingatkan seluruh anggota Polres Aceh Timur agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Ia menegaskan anggota berprestasi akan diberikan reward, sementara yang melanggar akan tetap mendapatkan sanksi sesuai aturan.

“Saya minta seluruh perwira meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya. Ke depan, jangan sampai ada lagi pelanggaran serupa, sehingga tidak perlu lagi ada upacara PTDH di Polres Aceh Timur,” pungkas Kapolres.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
Share This Article
Follow:
Jurnalis Infoaceh.net