Aceh

Pengesahan APBA-P 2025 Molor, Proyek Rumah Dinas DPRA Rp47,4 Miliar Disorot

Banda Aceh, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti lambannya proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2025.

TTI ini mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk segera menuntaskan dokumen anggaran tersebut.

Menurut Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, hingga pertengahan September 2025 masih banyak paket kegiatan yang belum berjalan karena terhambat persoalan administrasi.

“Berdasarkan pemantauan kami, sejumlah paket belum masuk proses tender. Salah satunya rehabilitasi rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan nilai Rp47,430 miliar yang tercatat dalam SiRUP LKPP Dinas Perkim Aceh,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:  Harga Material Mahal, Wagub Aceh Sebut Bantuan Rumah Korban Bencana Rp60 Juta Tidak Cukup

Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang hingga kini tidak mencantumkan kegiatan dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Padahal, sesuai aturan, lembaga tersebut wajib mengumumkan seluruh rencana pengadaan.

“BRA terkesan menutup-nutupi. Ini bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, karena kegiatan yang dibiayai anggaran publik tidak dimuat dalam sistem resmi,” tegas Nasruddin.

Baca Juga:  Taufik Menguat sebagai Plt Sekda Aceh Pengganti M Nasir

TTI menilai, keterlambatan penyelesaian dokumen APBA-P mencerminkan lemahnya keseriusan pemerintah, khususnya Sekda Aceh.

“Kami meminta Sekda Aceh memberikan penjelasan kepada masyarakat. Tanggung jawab utama ada pada beliau sebagai Ketua TAPA, karena keterlambatan ini berdampak pada mandeknya program pembangunan,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait