Umum

BEM-TR Tolak Oknum Jaksa Bermasalah di Sumut Dipindah Jadi Koordinator Kejati Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net –Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (22/10/2025) terkait penolakan keras terhadap jaksa bermasalah di Sumatera Utara (Sumut) dipindah ke Aceh.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan oknum jaksa EA yang menyalahgunakan kewenangan dengan menekan birokrasi desa hingga mengatur penunjukan rekanan pelaksana bimbingan teknis (bimtek).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Seharusnya program bimtek untuk perangkat desa sejatinya dirancang sebagai ruang belajar, menambah wawasan sekaligus menajamkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola dana desa. Namun alih-alih menjadi wadah penguatan kapasitas, program tersebut malah menjadi ladang basah bagi segelintir pihak. Sebagaimana dugaan yang dilakukan oleh seorang jaksa berinisial EA ketika bertugas di Kejati Sumut dulu,” kata Muhammad Syariski selaku koordinator aksi.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Hukum Santri, Kejati Aceh Masuk Dayah di Pidie

Alih-alih diperiksa tuntas, EA justru mendapat promosi berupa mutasi ke Kejati Aceh dengan posisi lebih strategis lagi dari jabatan sebelumnya.

EA sebelumnya bertugas pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, yang sekarang dipromosikan menjadi Koordinator pada Kejati Aceh dan telah dilantik pada 23 Juli lalu.

Kepindahan itu tertuang dalam keputusan Jaksa Agung RI Nomor 353 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di tubuh Kejaksaan.

Baca Juga:  Disdukcapil Jemput Bola ke Peunayong, 37 Warga Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

Kebijakan tersebut sontak memicu gelombang protes keras, karena menurut DPP BEM-TR menilai bahwa penempatan EA di Provinsi Aceh akan berpotensi terulang kembali praktik yang serupa di Tanah Rencong.

“Kami menolak keras EA ditugaskan di Aceh karena dikhawatirkan akan mengulangi hal serupa disini, jangan sampai EA mengotori negeri para ulama di Aceh. Karena di sini bukan tempat pencuci dosa,” tutup Muhammad Syariski.

Atas dasar tersebut, DPP BEM-TR berharap dan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengevaluasi ulang keputusan dalam menempatkan EA di Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait