Aceh

Kamis, Pasangan Homoseks Dicambuk 80 Kali di Taman Sari

Banda Aceh – Tiga kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh akan dieksekusi pada Kamis (28/01/2021) bertempat di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh Heru Triwijanako S.STP M.Si melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan S.Hi mengatakan setidaknya ada tiga kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang akan dieksekusi Kamis nanti.

Baca Juga:  Pangdam IM Kumpulkan Forkopimda Aceh, Bahas Keamanan dan Dinamika Daerah

Zakwan menambahkan, ketiga kasus terkait dengan lerkara liwath (homoseks), perkara khamar dan perkara ihktilat yang terjadi dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh pada 13 November 2020 telah menjatuhkan vonis kepada pasangan homoseks yang ditangkap pada 13 November 2020 lalu di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Baca Juga:  16.276 Hektare Sawah Mati Pascabencana, Petani Aceh Menunggu Janji Pemulihan

Kedua tersangka terbukti bersalah melakukan jarimah liwath yang diatur Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dan hakim telah menjatuhkan Uqubat Ta’zir terhadap terdakwa TA dan MU berupa cambuk sebanyak 80 kali. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait