Banda Aceh, Infoaceh.net – Sebanyak 71 calon advokat mengikuti pembekalan Aplikasi Peradilan yang digelar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh di aula PT BNA, Rabu (12/11/2025).
Para peserta berasal dari berbagai organisasi advokat, terdiri atas 63 orang dari Peradi, 6 orang dari PPKHI dan 2 orang dari Peratin.
Kegiatan pembekalan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam SH MH dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para Pejabat Panitera Muda di lingkungan PT Banda Aceh.
Materi yang disampaikan meliputi:
- Panitera Muda Perdata menjelaskan tata cara penggunaan Aplikasi e-Court.
Panitera Muda Pidana memberikan pembekalan tentang Aplikasi e-Berpadu.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi memaparkan penggunaan Aplikasi SIPP dan Direktori Putusan.
Panitera Muda Hukum menjelaskan pemanfaatan Aplikasi SiPokat, Siwas, dan Eraterang.
Acara yang juga dihadiri sejumlah Hakim Tinggi dan Panitera tersebut ditutup oleh Hakim Tinggi Irwan Efendi. Dalam sambutannya, Irwan menekankan pentingnya pemahaman teknologi bagi advokat.
“Semua advokat di Aceh harus memahami dan menggunakan seluruh aplikasi peradilan. Tidak ada alasan untuk tidak bisa, karena aplikasi-aplikasi ini dibuat oleh Mahkamah Agung guna mempercepat proses penyelesaian perkara,” ujar Irwan.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini yang disebutnya baru pertama kali dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Dengan adanya pembekalan ini, kita semua dapat memanfaatkan teknologi informasi demi efisiensi dan efektivitas peradilan,” tambahnya.



