Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Jaksa Tahan 5 Pejabat PUPR Tersangka Korupsi Proyek Jalan Simeulue

Last updated: Jumat, 29 Januari 2021 19:55 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Lima pejabat Dinas PUPR Simeulue yang menjadi tersangka korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan ditahan di Simeulue ditahan di Rutan Kahju Aceh Besar, usai menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Jum'at (29/1)
Lima pejabat Dinas PUPR Simeulue yang menjadi tersangka korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan ditahan di Simeulue ditahan di Rutan Kahju Aceh Besar, usai menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Jum'at (29/1)
SHARE

Banda Aceh — Lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 10,7 miliar di Kabupaten Simeulue ditahan pihak kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Jum’at (29/01/2021).

Para tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue.

Kelima tersangka yakni AH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), BF dan AL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta IW selaku pejabat pengadaan dan penerima pekerjaan atau PHO.

- Advertisement -

Mereka ditahan setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, kasus ini ditangani Polda Aceh.

Untuk tempat penahanan selama 20 hari ke depan, Jaksa menitipkan kelima tersangka ke penjara di Rutan Kahju, Aceh Besar.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan kelima tersangka ditahan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

Pecahkan Rekor MURI, Golkar Aceh Gelar Senam Serentak Se-Indonesia pada 16 November
KIP Banda Aceh Targetkan Pemilih Pilkada 85 Persen, Warga Diimbau Tak Mudik dan Berwisata
Silaturahmi Kebangsaan PKS Aceh Berlanjut Ke Kantor Demokrat
DKPP Putuskan Panwaslih Banda Aceh Terbukti Bersalah Tidak Proses Politik Uang Illiza – Afdhal

“Kelima tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan. Masa penahanan bisa diperpanjang. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta melakukan perbuatan serupa,” kata Muhammad Anshar Wahyuddin didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono, di Banda Aceh, Jum’at (29/1)

Pada hari yang sama, tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh Jum’at (29/01/2021) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.416.000.000 dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue TA. 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp 10.790.000.000. Pekerjaan proyek tersebut dipecah menjadi beberapa bagian.

Modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi ini dengan cara mengerjakan kegiatan pemeliharaan jembatan dan jalan di Kabupaten Simeulue, namun tidak sesuai.
spesifikasi.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.710.978.707.

“Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp1,4 miliar dikembalikan ke kas negara,” kata Muhammad Anshar Wahyuddin.

Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak 5 orang yakni AL, AH, IW, DA dan BF diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Aspidsus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan seharusnya pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Simeulue di Sinabang.

Namun, karena tempatnya jauh serta untuk memudahkan penyidik Polda menyerahkan perkara, maka proses penyerahan dilakukan di Kejati Aceh di Banda Aceh.

Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, untuk mencegah penularannya, maka pelimpahan tidak harus ke Sinabang. Sebab, jarak ke Sinabang, ibu kota Simeulue, cukup jauh.

Apalagi persidangan kasus tersebut dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi yang hanya ada di ibu kota provinsi. Jadi, tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti tidak perlu dibawa ke Simeulue, cukup Kajari dan jajarannya datang ke Banda Aceh.

Kelima tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus, keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Aceh dengan menggunakan baju tahanan warna orange dan dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kahju Aceh Besar.

“Untuk saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB kajhu, Kabupaten Aceh Besar,” jelas Aspidsus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono.

Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka lain. “Nanti kita rampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh,” pungkas Kajari Simeulue Ansar. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Cari Solusi Hambatan Qanun LKS, ISYEF Gelar Simposium Nasional Ekonomi Syariah
Next Article Rencana Investasi UEA di Pulau Banyak Terancam Batal, Nova Harus Bertanggung Jawab

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak), Ketua Badan Pemenangan Aceh paslon gubernur/wakil gubernur Aceh Nomor Urut 02 Mualem-Dek Fad
Politik

Abu Razak Instruksikan Tim Pemenangan Mualem-Dek Fad Kawal Suara

Rabu, 27 November 2024
Hasil survei sejumlah nama calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh paling populer dan disukai menjelang Pilkada serentak November 2024. Foto: Istimewa
Politik

Hasil Survei Jelang Pilkada Aceh, Ini Calon Gubernur Paling Populer dan Disukai Publik

Rabu, 24 Juli 2024
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi resmi bergabung dengan Partai Perindo
Politik

TGB Zainul Majdi Gabung Perindo, Dapat Jabatan Ketua Harian Nasional

Sabtu, 6 Agustus 2022
Jokowi Ungguli Kaesang dan Gibran di Survei Kandidasi Ketum PSI
Politik

Jokowi Ungguli Kaesang dan Gibran di Survei Kandidasi Ketum PSI

Jumat, 27 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?