Banda Aceh, Infoaceh.net — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mengumumkan ketentuan dan persyaratan resmi bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang atau rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh.
Informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pelayanan dan kemudahan kepada warga yang terdampak bencana, khususnya banjir dan longsor yang belakangan melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar melalui keterangan resmi, Jum’at (9/1).
Dalam pengumuman tersebut, Ditlantas Polda Aceh menegaskan, pengurusan STNK hilang atau rusak akibat bencana dapat dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:
KTP asli pemilik kendaraan atau surat keterangan pengganti KTP yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat.
Khusus kendaraan dinas atau BUMN, wajib melampirkan surat keterangan kendaraan dinas/BUMN.
Untuk kendaraan milik perusahaan, dilengkapi surat keterangan domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, akte perusahaan, serta izin usaha angkutan barang atau orang.
BPKB asli atau fotokopi.
Fotokopi KTP apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
Cek fisik kendaraan bermotor.
Surat pernyataan pemilik STNK yang menyatakan bahwa STNK benar-benar hilang atau rusak akibat bencana, dengan materai yang cukup.
Surat keterangan STNK hilang atau rusak akibat bencana yang diterbitkan oleh petugas kepolisian.
Ditlantas Polda Aceh menyebutkan ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak bencana, agar tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor secara sah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3989/XII/HUK.7.1./2025, yang mengatur mekanisme pelayanan kepolisian dalam situasi bencana.
Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan tertib serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi kantor Samsat atau unit pelayanan yang ditunjuk.
Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana
Artikel Terkait
Jalan Provinsi di Banda Aceh Dibiarkan Rusak dan Berlubang di…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Wajah infrastruktur yang buruk di Ibu Kota Provinsi Aceh…
Ditlantas dan Polresta Banda Aceh Evaluasi Traffic Light di Simpang FE…
Banda Aceh, Infoaceh.net – Polda Aceh melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama…
Buka Rakernis Bidpropam 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Jaga Marwah Polri
Banda Aceh, Infoaceh.net – Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah membuka Rapat Kerja…
Diserbu Warga, UIN Ar-Raniry Tambah Paket Buka Puasa Jadi 2.500 Porsi…
Pantauan di lokasi, warga mulai berdatangan sejak sore. Pelajar dan mahasiswa tampak…
Wakapolda Tutup Rapim Polda Aceh, Tegaskan Komitmen Kawal Stabilitas…
“Seluruh Kapolres dan jajaran agar melaksanakan pengawasan dan pembinaan anggota secara…
Kuah Beulangong Dijual Siang Ramadhan di Pasar Sibreh, Satpol PP-WH…
Kasatpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir melalui Kasi Penyidik Darwadi yang memimpin operasi…
Abaikan Fatwa MPU, Program MBG Ramadan di Aceh Dinilai…
Sebelumnya MPU Aceh mengusulkan agar konsumsi makanan selama Ramadan diserahkan sepenuhnya…
Program MBG Tetap Jalan di Aceh Selama Ramadhan, Dibagikan Sore Saat…
Program MBG sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan asupan…
Polda Aceh Gelar Rapim 2026, Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan…
Dalam sambutannya, Kapolda Aceh menegaskan bahwa Rapim Polda Aceh menjadi momentum…
Setelah Resor Rp10 Triliun Mandek, Kini UEA Janjikan Masjid Agung di…
Sejak 2020 investor Abu Dhabi pernah menjajaki pengembangan wisata di Kepulauan Banyak,…
2.800 Personel Polda Aceh Dites Urine, Seluruhnya Negatif Narkoba
“Polda Aceh berkomitmen tegas terhadap penyalahgunaan narkotika. Tidak ada toleransi bagi…
Cegah Narkoba, Personel Polresta Banda Aceh Diperiksa Urine Mendadak
Sipropam Polresta Banda Aceh lakukan tes urine acak kepada personel usai apel pagi.…

















