INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonis 15 Tahun Lansia Durjana Rudapaksa 4 Bocah

Last updated: Selasa, 2 Februari 2021 19:57 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
MN (78 tahun), pria lansia pelaku pemerkosaan 4 bocah di salah satu gampong dalam Kecamatan Montasik, Aceh Besar, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho, Selasa (2/2)
MN (78 tahun), pria lansia pelaku pemerkosaan 4 bocah di salah satu gampong dalam Kecamatan Montasik, Aceh Besar, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho, Selasa (2/2)
SHARE

Jantho — Mahkamah Syar’iyah Jantho Selasa (02/02/2021), kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus pria lanjut usia (Lansia) asal Montasik, pelaku Rudapaksa 4 Anak dibawah umur yang terdaftar dengan register Nomor 19/JN/2020/MS.Jth.

Kakek 78 tahun yang berinisial MN itu divonis majelis hakim dengan hukuman selama 180 bulan atau 15 tahun penjara.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama rombongan tiba di Aceh, Selasa (14/10).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Aceh Teladan Nilai Keislaman dan Kebangsaan

Vonis tersebut lebih berat tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar sebelumnya selama 150 bulan atau 12,5 tahun.

- ADVERTISEMENT -

Vonis ini lebih berat dari tuntutan (rekuisitor) Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar, karena Majelis hakim mempertimbangkan jumlah korban anak-anak sebanyak 4 orang, terlebih lagi korban anak-anak yang masih berusia dibawah umur, bahkan ada yang masih berusia balita (bayi lima tahun).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui humasnya, Tgk Murtadha Lc menyampaikan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Ervy Sukmarwati SHI MH yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.

- ADVERTISEMENT -
Kader Partai NasDem ramai-ramai menyeberang ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kader NasDem Masif Loncat ke PSI, Valentino dan Ahmad Ali Jadi Motor Utama

Tgk Murtadha mengatakan Ketua Majelis Hakim, persidangan ini juga dibantu dua hakim anggota, Drs H Ridhwan dan Fadhlia Ssy.

Majelis Hakim Ervy Sukmarwati, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terdakwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Adapun alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU karena mempertimbangkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 dimana setiap anak berhak untuk meperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.

Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengumumkan bahwa buku kontroversial Gibran's Black Paper akan segera diluncurkan.
Setelah Jokowi’s White Paper, Kini Giliran Gibran Disasar Buku Panas Dokter Tifa

Terhadap putusan tersebut, terdakwa MN menerima putusan tersebut, Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan menerima vonis tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan terhadap 4 bocah ini sendiri terjadi pada 3 Agustus 2020, di salah satu gampong (desa) dalam Kecamatan Montasik di Kabupaten Aceh Besar.

Korban dalam kasus asusila ini adalah 4 orang anak di bawah umur, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun.

Ketika dimintai tanggapan lebih lanjut, kenapa diputus lebih tinggi oleh Majelis Hakim dari Rekuisitor (tuntutan) oleh Jaksa Penuntut Umum, Tgk Murtadha Lc menyampaikan bahwa majelis hakim, bisa menggunakan keadilan subtantif.

Ia menegaskan, dalam menjalankan tugas mengadili dan memutus perkara, majelis hakim harus menaati dan mengikuti asas-asas hukum acara pidana dan niscaya bisa menggunakan penafsiran hukum, karena pada dasarnya.

“Hakim memiliki kebebasan untuk menjatuhkan vonis pidana melebihi tuntutan JPU untuk memenuhi rasa keadilan dan nurani atau keyakinan yang dimilikinya terhadap tujuan atau filosofi pemidanaan yang dianut baik bagi kepentingan pelaku, korban, kepentingan masyarakat/umum maupun bagi eksistensi negara dan Hukum Pidana Islam di Provinsi Aceh,” pungkas Tgk Murtadha. (IA)

Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua MA Muhammad Syarifuddin Silaturahmi Ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
Next Article Gubernur Nova Iriansyah saat turun dari KMP Aceh Hebat 1 disambut Bupati Simeulue Erli Hasim saat tiba di Pelabuhan Kolok, Kota Batu, Sinabang, Selasa (2/2) Arungi Laut 12 Jam, Nova Antar KMP Aceh Hebat 1 Ke Simeulue

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Agustiar terpilih sebagai Keuchik Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Politik

Agustiar Terpilih Jadi Keuchik Meunasah Papeun, Raih 995 Suara

Selasa, 14 Oktober 2025
Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid atau Cak Udin
Politik

Cak Udin: Menutup Pesantren Al-Khoziny Sama Saja Menutup Akar Pendidikan Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Perempuan Indonesia Raya (PIRA), resmi menetapkan Novita Wijayanti sebagai Ketua Umum PIRA periode 2025–2030 dalam Musyawarah Nasional
Politik

Novita Wijayanti Nahkodai PIRA 2025–2030, Tegaskan Dukungan untuk Kepemimpinan Prabowo Subianto

Senin, 13 Oktober 2025
Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa
Politik

Dokter Tifa Ungkap Keanehan Salinan Ijazah Jokowi dari KPUD Jakarta, Apa Itu?

Senin, 13 Oktober 2025
Politik

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Senin, 13 Oktober 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani SK kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Politik

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Kamis, 2 Oktober 2025
Kegiatan pasar murah di Kantor DPD I Partai Golkar Aceh pada Senin (29/9). (Foto: Ist)
Politik

Peringati HUT ke-61, Partai Golkar Aceh Gelar Pasar Murah Bantu Masyarakat

Senin, 29 September 2025
Dua tokoh, yakni Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, saling mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP
Politik

PPP Terbelah Lagi, Dua Kubu Saling Klaim Ketua Umum Partai Ka’bah

Senin, 29 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?