Banda Aceh, Infoaceh.net — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman MAg, menegaskan perbaikan tata kelola guru agama dan madrasah merupakan kunci utama dalam meningkatkan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Prof Mujiburrahman saat mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang memprioritaskan pembenahan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah.
Menurutnya, kebijakan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag RI Kamaruddin Amin mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat pendidikan keagamaan melalui pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan.
“Perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru merupakan fondasi penting bagi peningkatan mutu pendidikan agama. Tanpa tata kelola yang baik, sulit mewujudkan pendidikan keagamaan yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Prof Mujiburrahman dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
Ia menilai, langkah Kemenag dalam menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta mendorong percepatan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan kebijakan konkret yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru agama dan madrasah.
“Kenaikan TPG dan akselerasi PPG bukan sekadar soal finansial, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis guru agama dalam membangun karakter, moral, dan nilai kebangsaan,” kata Prof Mujiburrahman, yang akrab disapa Prof Mujib.
Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dikawal secara konsisten agar implementasinya berjalan efektif dan manfaatnya dapat dirasakan secara merata, khususnya oleh guru-guru di daerah dan madrasah swasta yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan.
Selain itu, Prof Mujiburrahman menyoroti pentingnya koordinasi lintas kementerian serta sinergi dengan pemerintah daerah, terutama dalam proses pendataan, rekrutmen, dan pengangkatan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di madrasah swasta dan sekolah keagamaan.
“Koordinasi yang baik akan memastikan kebijakan afirmasi benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan baru di lapangan,” ujarnya.
Sebagai perguruan tinggi keagamaan negeri, UIN Ar-Raniry, lanjut Prof Mujiburrahman, menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan Kementerian Agama melalui penguatan peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), peningkatan kapasitas dan kompetensi guru, serta penyusunan kajian akademik berbasis riset di bidang kebijakan pendidikan keagamaan.
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk berkontribusi aktif dalam menyiapkan guru agama yang profesional dan responsif terhadap tantangan zaman,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pembenahan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi salah satu prioritas utama Kementerian Agama pada tahun 2026.
Ia menyebutkan Kemenag telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI guna memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan.
“Kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta serta percepatan sertifikasi guru melalui PPG terus kami dorong sebagai bagian dari reformasi pendidikan keagamaan,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (1/2/2026).
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dalam pengangkatan guru non-ASN, termasuk guru di madrasah swasta, guna memperkuat pendataan, tata kelola, serta kebijakan afirmasi yang berorientasi pada keadilan dan keberlanjutan.























