Sabang, Infoaceh.net — Seorang pengguna akun Facebook berinisial DH dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sabang atas dugaan penghinaan dan fitnah terhadap profesi wartawan melalui unggahan di media sosial.
Laporan tersebut diajukan oleh Riandi Armi, seorang wartawan yang merasa dirugikan atas pernyataan yang dipublikasikan oleh akun tersebut.
Pengaduan itu telah diterima penyidik Satreskrim Polres Sabang dengan nomor Reg/23/III/RES.1.24/2026/RESKRIM.
Riandi menjelaskan, dalam unggahan yang beredar di media sosial, akun DH diduga menuding bahwa wartawan telah “beralih profesi menjadi pelobi proyek”.
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk generalisasi yang merendahkan dan mencemarkan profesi jurnalistik.
“Perkataan itu jelas penghinaan dan fitnah. Saya wartawan dan tidak pernah melobi proyek,” kata Riandi Armi kepada awak media, Jum’at (6/3/2026).
Ia menilai sebagai pengguna media sosial, DH seharusnya lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Apalagi, kata dia, pernyataan tersebut disampaikan tanpa dasar yang jelas dan berpotensi merusak citra profesi wartawan secara keseluruhan.
“Faktanya dia justru menjustifikasi bahwa wartawan beralih profesi. Pertanyaannya, apakah DH bisa membuktikan kalau saya ada melobi proyek?” ujarnya.
Riandi menegaskan, jika pun terdapat oknum wartawan yang melakukan praktik melobi proyek, hal tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh insan pers.
“Kalau pun ada wartawan yang melobi proyek, itu adalah oknum. Tidak boleh menghakimi seolah-olah semua wartawan melakukan hal yang sama. Saya wartawan, dan saya tidak melobi proyek,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, Riandi turut menyertakan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 433 juncto Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penghinaan.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Lebih lanjut, Riandi mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia mengingatkan bahwa setiap pernyataan yang dipublikasikan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum maupun etika.
“Kalau tidak cukup ilmu dalam bertutur kata di media sosial, ada baiknya bertanya kepada rekan atau pihak lain sebelum membuat postingan,” katanya.
Melalui laporan yang telah disampaikan tersebut, Riandi berharap pihak Polres Sabang dapat menindaklanjuti kasus itu secara profesional.
Ia juga berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
“Harapannya tentu agar kasus ini dapat dituntaskan, sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan menjaga etika dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.

















