Ekonomi

Pemko Banda Aceh Cairkan THR Rp23,9 Miliar untuk 5.832 ASN

Banda Aceh, Infoacehnet – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Pembayaran THR tersebut mulai dilakukan sejak Kamis (12/3/2026).

Pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Selain itu, pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh juga diatur melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara.

Baca Juga:  Wamendagri Kukuhkan Pengurus Forum KKA, Tiga Persoalan Aceh Disampaikan ke Pusat

“Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus mendorong aktivitas ekonomi,” ujar Alriandi, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BPKK telah menyiapkan seluruh proses administrasi agar pembayaran THR dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Pemko Banda Aceh, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR aparatur tahun 2026 mencapai lebih dari Rp23,9 miliar.

Rinciannya, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp18.998.601.592 yang diperuntukkan bagi 3.577 pegawai.

Kemudian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp4.793.848.123 bagi 2.223 pegawai.

Sementara untuk pejabat negara dan anggota DPRK Banda Aceh, dialokasikan anggaran sebesar Rp138.657.070 untuk 32 orang penerima.

Dengan demikian, total aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang menerima THR tahun ini mencapai sekitar 5.832 orang.

Baca Juga:  Plt Sekda Aceh Minta SKPA Pangkas Program Tak Prioritas dalam Perubahan APBA 2026

Adapun komponen THR bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Sesuai ketentuan pemerintah, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain THR, Pemerintah Kota Banda Aceh juga dijadwalkan akan menyalurkan gaji ke-13 bagi ASN pada Juni 2026, sesuai ketentuan pemerintah pusat dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh.

Pemko Banda Aceh berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya serta memberi dampak positif terhadap pergerakan ekonomi masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait