Oleh: Drs. M. Isa Alima
Sebagai daerah yang menegakkan prinsip syariat Islam dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Aceh sejatinya memiliki fondasi kokoh dalam mengelola setiap proses pengambilan keputusan publik.
Salah satu pilar utama yang tidak boleh diabaikan adalah musyawarah mufakat—nilai luhur yang bukan hanya tradisi, tetapi juga perintah agama.
Namun, dinamika terbaru dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 justru memperlihatkan gejala menjauhnya praktik musyawarah dari substansi aslinya.
Perdebatan yang mengemuka cenderung lebih sarat kepentingan sektoral ketimbang semangat kolektif untuk kesejahteraan rakyat.
Padahal, musyawarah bukan sekadar simbol formalitas dalam forum rapat. Ia merupakan amanah yang secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an, Surah Asy-Syura ayat 38: “dan mereka mengadakan musyawarah di antara mereka tentang urusan mereka.”
Bahkan dalam sejarah kepemimpinan Rasulullah SAW, musyawarah menjadi pendekatan utama dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam situasi genting seperti strategi peperangan.
Nilai ini seharusnya menjadi kompas moral dan politik bagi para pemimpin di Aceh hari ini. Kebijakan publik—terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti APBA—tidak boleh lahir dari keputusan sepihak atau tarik-menarik kepentingan yang sempit.
Lebih dari itu, musyawarah mufakat adalah bagian tak terpisahkan dari identitas sosial masyarakat Aceh.
Sejak dahulu, keputusan penting di tingkat gampong diselesaikan melalui forum bersama di meunasah atau balai desa.
Tradisi ini mencerminkan kedewasaan kolektif dalam mencari solusi terbaik.
Mengabaikannya dalam tata kelola pemerintahan modern sama saja dengan mencabut akar budaya sendiri.
Dalam konteks pemerintahan, hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci keberhasilan pembangunan.
Ketegangan yang berlarut tanpa arah hanya akan berdampak pada lambannya penyerapan anggaran dan tertundanya program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Kedua lembaga ini sejatinya memegang mandat yang sama: mengabdi kepada rakyat. Maka tidak ada alasan untuk mempertahankan konflik yang tidak produktif.
Yang dibutuhkan saat ini adalah kedewasaan politik, keterbukaan, dan komitmen untuk menempatkan kepentingan publik di atas segalanya.
Sudah saatnya perselisihan dihentikan. Ruang musyawarah harus kembali dihidupkan dengan semangat kesetaraan, kebebasan berpendapat, dan penghormatan terhadap perbedaan.
Bukan sekadar duduk bersama, tetapi benar-benar mencari titik temu demi kemaslahatan bersama.
Rakyat Aceh tidak membutuhkan drama politik. Mereka membutuhkan kepastian, percepatan pembangunan, dan kebijakan yang tepat sasaran. APBA bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi instrumen utama untuk mewujudkan kesejahteraan.
Mengembalikan musyawarah sebagai roh utama dalam setiap kebijakan bukan hanya keharusan moral, tetapi juga jalan strategis untuk membawa Aceh menuju masa depan yang lebih sejahtera dan bermartabat.
*Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Aceh

















