Ekonomi

Pemkab Aceh Besar Tegaskan THR dan Gaji ke-13 Guru Sudah Tuntas Dibayarkan

Aceh Besar, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru.

Pemkab memastikan bahwa seluruh kewajiban tersebut telah dibayarkan secara penuh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, menegaskan, kabar mengenai adanya tunggakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak benar.

Ia menyebut informasi tersebut muncul akibat kurangnya konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah.

“Perlu kami tegaskan, THR dan gaji ke-13 untuk guru sudah dibayarkan seluruhnya. Tidak ada yang tertunda untuk komponen tersebut, dan isu pengendapan anggaran itu tidak benar,” ujar Bahrul Jamil saat memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jum’at (27/3/2026).

Menurutnya, yang saat ini masih dalam proses pencairan bukanlah THR maupun gaji ke-13, melainkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang merupakan bagian dari tunjangan berbasis kinerja.

Ia menjelaskan, penyaluran TPG saat ini sedang melalui tahapan verifikasi dan review oleh Inspektorat untuk memastikan ketepatan data serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

Baca Juga:  BSI dan Muhammadiyah Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

“Dana TPG sudah tersedia sepenuhnya di kas daerah dan tidak digunakan untuk keperluan lain. Saat ini hanya menunggu proses review selesai, setelah itu langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima tanpa potongan,” tegasnya.

Bahrul Jamil menambahkan, proses verifikasi tersebut merupakan langkah penting guna menghindari kesalahan administrasi, seperti data penerima yang tidak valid atau perubahan status kepegawaian.

“Ini bagian dari kehati-hatian agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai aturan. Kami ingin semuanya berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Ia juga mengungkapkan Bupati Aceh Besar, Muharram Idris (Syech Muharram), telah menginstruksikan agar proses pencairan TPG segera diselesaikan.

Pemerintah menargetkan pembayaran dapat dituntaskan dalam waktu dekat.

“Insya Allah dalam satu hingga dua minggu ke depan seluruhnya sudah selesai. Begitu proses review rampung, langsung kita bayarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bahrul menjelaskan dana TPG tersebut sebenarnya telah diterima pemerintah daerah pada akhir Desember 2025.

Namun, secara administrasi tidak memungkinkan untuk langsung dibayarkan karena telah memasuki penutupan tahun anggaran.

Baca Juga:  Naik 31,76 Persen, Nasabah BSI Aceh Capai 5,3 Juta

Selanjutnya, penganggaran kembali dilakukan dalam APBD Tahun 2026 yang disahkan pada awal Februari, sehingga saat ini proses tinggal memasuki tahap akhir pencairan.

Pemkab Aceh Besar menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Keuangan yang mewajibkan adanya proses verifikasi sebelum pencairan dana.

Dalam kesempatan itu, Sekda Aceh Besar juga menyampaikan apresiasi kepada para guru di Aceh Besar yang tetap sabar dan memahami proses yang sedang berjalan.

“Kami terus berkomunikasi dan memastikan hak-hak guru menjadi prioritas. Kami juga memohon maaf atas kondisi ini,” ucap Bahrul Jamil.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten I dan III Sekdakab Aceh Besar, Kepala Bappeda, Kepala BPKD, Inspektur, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta jajaran TAPD.

Melalui klarifikasi ini, Pemkab Aceh Besar berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi, serta tetap percaya terhadap komitmen pemerintah dalam memenuhi hak aparatur, khususnya para guru.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait