Umum

Empat Kandidat Berebut Kursi Sekda Aceh Utara

Lhoksukon, Infoaceh.net — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara resmi menutup pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Tahun 2026.

Proses seleksi strategis ini menyita perhatian publik setelah empat kandidat dinyatakan lolos tahap administrasi dan siap bersaing pada tahapan berikutnya.

Seleksi yang diumumkan melalui portal resmi kepegawaian daerah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi serta memastikan hadirnya kepemimpinan administratif yang profesional, transparan, dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Empat kandidat yang telah mendaftar diketahui merupakan pejabat berpengalaman di lingkup pemerintahan daerah.

Mereka adalah Fauzan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD.

Baca Juga:  Rehab Toilet DPRA Sedot Anggaran Rp588 Juta, Semahal Apa Toiletnya?

Drs. Saiful Basri selaku Sekretaris DPRK Aceh Utara, Dayan Albar sebagai Asisten Administrasi Umum Setdakab, serta Halidi yang menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.

Ketua Tim Penilai Seleksi, Abd. Qahar, menegaskan bahwa proses ini dirancang untuk menjaring figur terbaik yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah yang kian komplek.

“Seleksi ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan pemimpin birokrasi yang memiliki kapasitas kepemimpinan kuat, integritas tinggi, serta rekam jejak profesional yang teruji,” ujarnya, Senin (30/3).

Pendaftaran seleksi dibuka sejak 25 Maret 2026 dan resmi ditutup pada 30 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Para kandidat yang telah memenuhi persyaratan administrasi selanjutnya akan mengikuti tahapan uji kompetensi yang meliputi wawancara, penulisan makalah, serta penilaian rekam jejak.

Baca Juga:  Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

Seluruh tahapan ini dijadwalkan berlangsung di Banda Aceh pada Selasa (31/3/2026).

Proses seleksi dilakukan oleh tim penilai dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang mekanisme pengangkatan Sekretaris Daerah di Aceh.

Abd. Qahar yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam seluruh tahapan seleksi.

“Proses ini kami pastikan berjalan objektif dan terbuka, guna menghasilkan Sekda yang profesional dan mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik di Aceh Utara,” tegasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait