Politik

JKA Marwah Seluruh Rakyat Aceh, Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus Dipangkas

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Isu perubahan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku pada Mei 2026 terus menuai sorotan publik.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi cakupan penerima manfaat, terutama setelah muncul rencana pembatasan hanya bagi kelompok ekonomi desil 6 dan 7.

Sementara masyarakat dengan kategori ekonomi di atasnya disebut tidak lagi menjadi penerima manfaat program tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai kalangan, mengingat JKA selama ini dikenal sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Aceh dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad menyampaikan keprihatinannya terhadap arah kebijakan tersebut.

Ia menegaskan JKA bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan simbol komitmen dan marwah Pemerintah Aceh dalam menjamin hak dasar kesehatan rakyat.

“JKA adalah marwah rakyat Aceh. Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan Aceh. Jangan sampai disunat hanya karena alasan berkurangnya Dana Otsus,” ujar Tuanku Muhammad, Rabu (1/4).

Ia juga mengingatkan penguatan JKA merupakan bagian dari komitmen politik yang pernah disampaikan dalam masa kampanye kepemimpinan Aceh saat ini, termasuk pasangan Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fad).

Dalam visi tersebut, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat menjadi prioritas utama.

Baca Juga:  Heri Julius dan Raji Firdana Dicopot, DPP NasDem Tunjuk Yunardi Natsir dan Furqan Firmandez Jadi Sekretaris dan Bendahara NasDem Aceh

Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan secara konsisten dalam kebijakan nyata, bukan justru mengalami penyempitan cakupan layanan.

“Komitmen kampanye harus menjadi pijakan moral dan politik dalam menjalankan pemerintahan. Jangan sampai apa yang dijanjikan kepada rakyat justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil,” tegas politisi PKS ini.

Lebih lanjut, ia menilai pengurangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak seharusnya dijadikan alasan utama untuk mengurangi cakupan layanan kesehatan.

Pemerintah Aceh, kata dia, perlu mencari solusi alternatif melalui optimalisasi anggaran, efisiensi belanja, serta memperkuat kolaborasi dengan DPRK, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat.

Dari sisi regulasi, Tuanku Muhammad juga menegaskan bahwa qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam hierarki hukum di Aceh.

Karena itu, kebijakan teknis yang diatur dalam Pergub tidak boleh bertentangan dengan substansi qanun.

Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak seluruh penduduk Aceh.

Dengan demikian, pembatasan penerima manfaat dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat regulasi tersebut.

“Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 telah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh penduduk Aceh. Maka Pergub sebagai aturan turunan tidak boleh mengurangi substansi tersebut. Ini penting untuk menjaga konsistensi hukum dan keadilan bagi rakyat,” jelasnya.

Baca Juga:  Konsolidasi Internal, Gerindra Aceh Gelar Diklat Laskar di Jantho

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan berbasis desil berpotensi menimbulkan kesenjangan baru di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang secara administratif tergolong mampu, namun secara riil masih mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, terlebih pasca bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh pada akhir 2025.

Meski dihadapkan pada tantangan fiskal akibat menurunnya Dana Otsus, Tuanku Muhammad menilai kondisi tersebut seharusnya dijawab dengan kebijakan yang inovatif dan kolaboratif, bukan dengan mengurangi hak dasar masyarakat.

Ia pun mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif dengan melibatkan DPRK, akademisi, serta elemen masyarakat sipil agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan.

“Keputusan besar seperti ini harus melalui pertimbangan matang dan mendengar suara rakyat. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar JKA tetap kuat, inklusif, dan berkeadilan,” tambahnya.

Ia berharap JKA tetap menjadi program unggulan yang mampu melindungi seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali, sekaligus menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.

Isu ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap masa depan jaminan kesehatan di Aceh, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan komitmen politik dan amanah regulasi yang telah ditetapkan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait