Hukum

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara, Tersangka Perempuan Jadi Penghubung

Lhoksukon, Infoaceh.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Senin (4/4/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat sekitar 1 kilogram.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Rizal menerangkan, dua pelaku yang diamankan yakni pria berinisial J (37), warga Gampong Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, serta seorang perempuan berinisial S (41), warga Gampong Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Baca Juga:  Polisi Tunggu Hasil Visum dan CT Scan Usut Meninggalnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas hingga dilakukan penjejakan melalui metode undercover buy (petugas menyamar pembeli) terhadap kedua tersangka.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan tersangka wanita berperan sebagai penghubung untuk mencari pembeli,” ujar Iptu Muhammad Rizal dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Enam Siswa SMAN 3 Banda Aceh Tersangka Penganiayaan

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait