Nagan Raya, Infoaceh.net – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menangkap seorang pria berinisial SB (37) yang diduga melakukan penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi pemerintah.
Penangkapan dilakukan di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penimbunan dan distribusi ilegal gas subsidi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 tabung gas LPG 3 Kg berisi, 21 tabung kosong, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu lembar STNK kendaraan, serta satu buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat aktivitas distribusi.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya segera melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi rumah terduga pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, SB bersikap kooperatif dan menunjukkan puluhan tabung gas LPG subsidi yang disimpan di dalam rumah serta kendaraan miliknya.
Tanpa perlawanan, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, Jum’at (10/4), menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.
“Gas LPG 3 kilogram merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyalahgunaan distribusi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi gas bersubsidi dengan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut.
Polres Nagan Raya turut mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi gas LPG subsidi, karena peruntukannya khusus bagi masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan.






















