Umum

Prokopim Sabang Belum Mampu Jawab Polemik Kadis Kesehatan Diaktifkan Lagi

Sabang, Infoaceh.net — Polemik pengaktifan kembali dr. Edi Suharto sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Sabang setelah sebelumnya dicopot, masih terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, penjelasan yang disampaikan Pemerintah Kota Sabang melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Muhammad Raiyan, dinilai belum mampu menjawab inti persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

Setelah sempat bungkam, Muhammad Raiyan akhirnya memberikan tanggapan terkait keputusan Wali Kota Sabang mengaktifkan kembali dr. Edi Suharto.

Namun, jawaban yang disampaikan dianggap masih bersifat umum dan normatif, tanpa menyentuh substansi utama polemik yang berkembang.

Ia menyebutkan bahwa pengaktifan kembali dr. Edi Suharto merupakan kebijakan pimpinan yang didasarkan pada evaluasi serta kebutuhan organisasi saat ini.

“Pengaktifan kembali dokter Edi Suharto sebagai Kepala Dinas merupakan bagian dari kebijakan pimpinan yang didasarkan pada evaluasi dan kebutuhan organisasi saat ini. Keputusan tersebut tidak berkaitan dengan adanya kesalahan dalam penunjukan sebagai pelaksana tugas kepada Ibu Mayuni, karena beliau salah satu kepala bidang di Dinas Kesehatan sehingga tidak ada kekosongan pimpinan di dinas tersebut,” ujar Muhammad Raiyan, Rabu malam (29/4/2026).

Baca Juga:  Konjen Jepang Jamu Wali Nanggroe Jelang Akhir Masa Tugas, Bahas Kelanjutan Kerja Sama

Ia juga menambahkan penunjukan Mayuni Mislih sebagai Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan sebelumnya merupakan bagian dari mekanisme manajemen pemerintahan yang berjalan sesuai kebutuhan organisasi.

“Penugasan Ibu Mayuni sebagai Plt merupakan bagian manajemen pemerintahan yang berjalan sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan dalam melaksanakan tugas di Dinas Kesehatan. Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan diambil untuk peningkatan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar yang muncul di tengah masyarakat.

Hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai hasil evaluasi yang dimaksud, alasan spesifik pemberhentian sementara dr. Edi Suharto sebelumnya, maupun urgensi pengaktifan kembali dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar 50 hari kalender.

Baca Juga:  Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda

Publik juga mempertanyakan indikator apa yang digunakan dalam evaluasi tersebut, serta apakah persoalan yang sempat menjadi dasar pencopotan sementara sudah benar-benar selesai.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (29/4/2026), beredar dokumen resmi berupa Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 800.1.3.1/1460/2026 tertanggal 27 April 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam.

Dalam surat itu disebutkan dr. Edi Suharto kembali aktif sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana efektif sejak 24 April 2026.

Sebelumnya, melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.3.1/1140/2026 tertanggal 9 Maret 2026, dr. Edi Suharto diberhentikan sementara dari jabatannya dan Mayuni Mislih SKM MKes ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas.

Perubahan kebijakan dalam waktu singkat itu menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemko Sabang.

Masyarakat kini menunggu penjelasan yang lebih terbuka, transparan, dan menjawab substansi persoalan secara utuh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait