Sabang, Infoaceh.net — Lemahnya sikap Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang terkait dugaan kebocoran PAD di kawasan wisata Iboih/Teupin Layeu Kecamatan Sukamakmue ternyata bukan tanpa alasan.
Aroma konflik kepentingan mulai terkuak ke permukaan pada Ahad, 3 Mei 2026.
Pasalnya, sosok yang disebut sebagai pengawas pengelola retribusi kawasan wisata Iboih/Teupin Layeu, yakni Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tarmizi, ternyata memiliki hubungan politik dan kekerabatan dengan Ketua maupun Anggota Pansus II DPRK Sabang.
Fakta ini semakin memperjelas mengapa Pansus terlihat “melempem” saat turun langsung ke Pos Retribusi Iboih.
Bukannya bersikap tegas membongkar dugaan kebocoran PAD, Pansus justru terkesan memberi ruang bagi Tarmizi untuk mendesak agar pengelolaan retribusi diserahkan kepada pihaknya, sembari menyalahkan dinas terkait karena tidak memproses permohonan mereka.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Tarmizi awalnya keberatan jika hubungan politiknya dikaitkan dengan persoalan retribusi.
Namun belakangan ia mengakui pernah menjadi calon legislatif tahun 2024 dari salah satu Partai Politik Nasional, partai yang sama dengan Ketua dan anggota Pansus II DPRK Sabang.
“Tapi maaf, itu kan ranah politik saya, di luar masalah retribusi yang kita bahas,” kata Tarmizi, sembari membenarkan dirinya merupakan kader partai nasional.
Tak hanya hubungan politik, Tarmizi juga mengakui memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota Pansus.
“Anggota Pansus, Bapak Armadi, adik ipar saya,” ungkapnya.
Pengakuan itu sontak memunculkan pertanyaan besar di tengah publik masih mampukah Pansus bekerja objektif jika pihak yang diperiksa justru memiliki kedekatan politik dan hubungan keluarga dengan anggota dewan yang melakukan pengawasan?
Sebelumnya, Tarmizi dengan tegas membantah tudingan mantan Pj Keuchik Iboih, Ibrahim Abdul Wahab SSTP yang menyebut Pokdarwis sebagai pihak yang mengelola sekaligus mengutip retribusi di lokasi wisata Teupin Layeu.
“Saya tidak mengelola dan tidak melakukan pungutan tiket di lokasi Teupin Layeu. Saya hanya pengawas dari gampong, dan ada juga pengawas dari Dinas Pariwisata Kota Sabang,” bantah Tarmizi.
Meski demikian, Tarmizi mengakui dirinya memiliki tanggung jawab terhadap operasional petugas parkir dan penjaga lapangan.
Anehnya, ia justru melempar dugaan kebocoran kepada petugas pengutip tiket.
“Tugas saya mengecek petugas parkir dan menjaga ketertiban di lapangan. Kalau ada keributan juga saya selesaikan. Mungkin kebocoran itu dari petugas yang kutip tiket masuk di Teupin Layeu,” katanya.
Ia juga menyebut saat ini terdapat empat petugas pengutip dari gampong yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gampong.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Pansus II DPRK Sabang kembali mempertontonkan lemahnya ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Saat melakukan inspeksi lapangan ke kawasan wisata Iboih/Teupin Layeu, tim yang diketuai Darmawan justru gagal menunjukkan keberanian membongkar dugaan praktik pengutipan retribusi yang tidak transparan.
Ironisnya, Ketua Pansus II DPRK Sabang, Darmawan, secara terbuka mengakui adanya kejanggalan serius dalam pendapatan sektor wisata tersebut.
Data tahun 2025 menunjukkan retribusi kawasan wisata Iboih/Teupin Layeu hanya menyumbang sekitar Rp26,1 juta.
Angka itu bahkan lebih rendah dibandingkan Benteng Anoi Itam yang mencapai Rp36,3 juta.
Padahal, secara logika publik, kondisi tersebut sulit diterima akal sehat. Iboih dan Teupin Layeu merupakan destinasi wisata paling ramai di Sabang dengan tarif retribusi lebih tinggi, yakni Rp5 ribu per orang. Sementara Benteng Anoi Itam hanya Rp3 ribu per orang.
Perbedaan angka pendapatan yang janggal itu semakin menguatkan dugaan adanya kebocoran retribusi yang selama ini dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan serius.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk turun tangan membongkar dugaan kebocoran tersebut hingga ke akar-akarnya.
Sebab jika praktik semacam ini terus dipelihara dan dibiarkan tanpa audit menyeluruh serta penindakan tegas, maka yang dirampok bukan hanya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga hak masyarakat Sabang atas pengelolaan pariwisata yang bersih, jujur dan transparan.

















