Banda Aceh, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Pemerintah Aceh segera membubarkan koordinator pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan perwakilan rakyat Aceh (DPRA) yang selama ini disebut berperan sebagai mediator antara rekanan dan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dalam pelaksanaan proyek-proyek daerah.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai keberadaan koordinator yang ditunjuk oleh anggota DPRA telah melampaui fungsi pengawasan legislatif dan membuka ruang intervensi terhadap pelaksanaan anggaran.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa koordinator yang ditunjuk masing-masing anggota dewan berperan sebagai eksekutor sebelum paket-paket pokir dijalankan oleh SKPA tempat program itu dianggarkan,” kata Nasruddin dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Menurut TTI, tugas anggota dewan seharusnya hanya sebatas menyerap dan mengusulkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing melalui mekanisme reses.
Setelah usulan itu masuk dan disahkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maka kewenangan eksekusi sepenuhnya menjadi tanggung jawab SKPA.
TTI meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh membubarkan praktik koordinator pokir yang dinilai menjadi penghubung antara kontraktor dengan pihak dinas.
Nasruddin mengatakan, pihaknya menyambut positif peringatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta anggota legislatif berhati-hati dalam mengelola pokir agar tidak terjerat persoalan hukum.
“Anggota dewan jangan terlalu jauh mencampuri urusan pokir, apalagi sampai menentukan kontraktor pelaksana. Mendagri bahkan sudah mengingatkan banyak pimpinan DPRD dan anggota dewan di sejumlah daerah berakhir di penjara karena persoalan seperti ini,” ujarnya.
TTI juga mendesak Pemerintah Aceh menginstruksikan seluruh SKPA mengumumkan secara terbuka daftar paket pokir yang masuk dalam program kerja masing-masing dinas agar publik mengetahui jenis kegiatan yang diusulkan.
Menurut TTI, keterbukaan tersebut penting untuk menjawab keraguan masyarakat apakah paket yang dijalankan benar-benar merupakan hasil usulan masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), atau justru menjadi ruang kepentingan pribadi anggota dewan.
Nasruddin mencontohkan sejumlah kegiatan seperti pengadaan buku, alat peraga pendidikan, pagar sekolah, paving block, tong sampah, lampu tenaga surya, billboard, laptop hingga sarana-prasarana pesantren dan dayah dinilai kerap dimasukkan dalam paket pokir, padahal semestinya menjadi program reguler dinas terkait.
“Hasil penelitian dan pantauan kami di sejumlah dinas, hampir seluruh kegiatan sudah diklaim sebagai paket pokir dewan. Bahkan sebagian paket konsultan juga masuk daftar pokir,” katanya.
TTI menduga praktik tersebut terjadi untuk mempermudah pembahasan dan pengesahan APBA di legislatif. Dengan banyaknya program diklaim sebagai pokir, pembahasan anggaran disebut berlangsung lebih cepat tanpa perdebatan panjang.
Selain itu, TTI juga menyinggung sejumlah kasus dugaan penyimpangan bantuan pemerintah yang dinilai berkaitan dengan lemahnya pengawasan terhadap program pokir. Salah satunya kasus dugaan pengadaan bibit ikan dan pakan runcah untuk kelompok masyarakat korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) senilai Rp15 miliar yang disebut tidak terealisasi.
“Banyak kasus lain yang sebenarnya sudah menjadi temuan, namun belum ditindaklanjuti secara serius. Aparat penegak hukum terkesan hanya bergerak ketika kasus viral,” kata Nasruddin.
TTI turut menyoroti dampak sistem pokir terhadap kontraktor kecil yang disebut semakin sulit memperoleh pekerjaan proyek pemerintah tanpa kedekatan dengan anggota legislatif.
Menurut mereka, dominasi metode pengadaan melalui e-katalog juga dinilai membuka ruang praktik kolusi karena penentuan penyedia barang sangat bergantung pada keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kalau Pemerintah Aceh serius mengedepankan transparansi, maka umumkan seluruh paket pokir kepada publik. Jika tidak, masyarakat akan menilai komitmen transparansi hanya sandiwara,” tegasnya.

















