Banda Aceh, Infoaceh.net — Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menuai sorotan publik.
Pengamat ekonomi dan politik Aceh sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr Taufik A Rahim, meminta Pemerintah Aceh memperlihatkan bukti konkret berupa surat resmi pencabutan Pergub tersebut, bukan sekadar pernyataan lisan yang beredar di ruang publik.
Menurut Taufik, persoalan Pergub JKA merupakan isu krusial, serius, dan menyangkut hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan.
Karena itu, segala keputusan terkait kebijakan tersebut harus disampaikan secara jelas, transparan, dan memiliki dasar administrasi pemerintahan yang sah.
“Persoalan yang berhubungan dengan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA ini adalah masalah mendasar yang menyangkut hak dasar rakyat Aceh sebagaimana dijamin dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010. Ini juga merupakan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 yang lahir dalam semangat perdamaian Aceh atau MoU Helsinki 15 Agustus 2005,” kata Taufik dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan, kebijakan JKA bukan sekadar aturan teknis administratif, tetapi menyangkut kepentingan hidup masyarakat luas.
Karena itu, kegaduhan yang muncul akibat perubahan kebijakan tersebut telah memicu berbagai reaksi dari elemen masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis, hingga tenaga kesehatan.
Menurutnya, dampak dari polemik Pergub JKA telah dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pasien, tenaga medis yang harus berhadapan dengan persoalan pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan (faskes), hingga kelompok masyarakat yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan tersebut.
“Sudah banyak korban dari situasi ini. Ada masyarakat sebagai pasien, tenaga medis yang berada di garis depan pelayanan, fasilitas kesehatan, bahkan rakyat yang bersuara serta mahasiswa yang ikut menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Taufik juga mempertanyakan informasi yang beredar mengenai pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang disebut-sebut merupakan instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Ia menilai, informasi tersebut harus dibuktikan secara administratif dan tidak cukup hanya melalui pernyataan pihak tertentu yang bukan pemegang langsung kewenangan politik pemerintahan.
“Kalau benar ada pencabutan, mana surat resminya? Harus diperlihatkan kepada publik. Jangan hanya melalui pernyataan lisan atau breaking news yang sumbernya bukan penanggung jawab langsung pemangku kekuasaan dan kewenangan kebijakan politik,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dijadikan panggung politik atau sekadar upaya pengalihan isu yang justru berpotensi memperkeruh keadaan di tengah masyarakat.
“Jangan mencari kesempatan, jangan cari panggung dan perhatian publik. Kalau memang ada pencabutan, tunjukkan bukti konkret, empirik, dan faktual berupa surat resmi. Jangan mempermainkan rakyat Aceh,” katanya.
Lebih jauh, Taufik mengingatkan bahwa ketidakjelasan informasi mengenai status Pergub JKA berisiko menimbulkan keresahan sosial yang lebih luas, bahkan dapat mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat Aceh.
“Ini menyangkut hak hidup rakyat dan berkaitan dengan stabilitas sosial. Hati-hati jika tidak ada bukti surat sebagai pembuktian administrasi pemerintahan Aceh. Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan publik. Ini sangat berisiko dan bisa dianggap zalim terhadap rakyat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) mengintruksikan cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh Selasa (18 Mei 2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.
Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPRA. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.
Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA. Jadi tidak tidak ada pembatasan desil,” kata Mualem.

















