Banda Aceh, Infoaceh.net – Polresta Banda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dikemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral yang berlangsung di Aula Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (25/5/2026), dengan menghadirkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan penyidikan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuno mengatakan, sosialisasi tersebut penting dilakukan guna menyamakan persepsi antara PPNS dan Kepolisian dalam memahami serta mengimplementasikan aturan baru yang berkaitan dengan hukum acara pidana.
Menurutnya, adanya kesamaan pemahaman menjadi kunci utama dalam memperkuat koordinasi penegakan hukum antarlembaga di masa mendatang.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, serta para praktisi hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan baru. Tantangan ke depan tentu tidak semakin ringan, namun dengan pemahaman hukum yang matang, saya yakin Polri dan PPNS akan semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat,” ujar Kompol Dizha.
Ia menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menjadi momentum penting sekaligus tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk melakukan transformasi pola pikir maupun pola kerja dalam penegakan hukum.
“Perubahan regulasi ini menuntut kesiapan seluruh unsur penegak hukum agar mampu bekerja secara adaptif, profesional, dan sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan materi terkait substansi KUHAP terbaru yang disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman para peserta.
Adapun sejumlah instansi PPNS yang hadir dalam rakor itu di antaranya PPNS Polhut Banda Aceh, PPNS Imigrasi Banda Aceh, PPNS Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, PPNS KSOP Malahayati, PPNS Disperindagkop Banda Aceh, PPNS KPH Banda Aceh, PPNS Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, PPNS Dinas Perhubungan Banda Aceh, hingga PPNS BPOM Banda Aceh.
Melalui rakor tersebut, diharapkan koordinasi lintas sektoral antara Kepolisian dan PPNS semakin solid dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di wilayah Banda Aceh.


















