Hukum

Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap

Banda Aceh, Infoaceh.net — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) bersama aparat kepolisian, TNI AU dan pihak terkait.

Dalam dua kasus berbeda, empat pemuda berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, didampingi Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb Suryo Anggoro dan unsur terkait, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Jum’at (5/6/2026).

Menurut Kapolresta, pengungkapan pertama terjadi pada Ahad (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu petugas Avsec Bandara SIM mencurigai sebuah kardus cokelat yang dibawa seorang penumpang berinisial MK (25), yang hendak terbang menuju Jakarta menggunakan maskapai Batik Air.

Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan berat total sekitar dua kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus tersebut.

“MK mengaku memperoleh sabu itu di depan gedung Bandara SIM sesaat sebelum masuk ke area keberangkatan,” kata Kombes Andi Kirana.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MK berangkat dari Kabupaten Bireuen setelah mendapat perintah dari seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam daftar buronan polisi.

Sebagai kurir, MK dijanjikan bayaran sebesar Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta.

Namun sebelum keberangkatan, ia baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta. Kepada penyidik, MK mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi pengiriman narkotika.

Kasus kedua terungkap lebih awal, yakni pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas Avsec kembali mencurigai sebuah koper saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di area keberangkatan domestik Bandara SIM.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di SMA 3 Banda Aceh Apresiasi Kinerja Polresta

Setelah dilakukan penelusuran, koper tersebut diketahui milik seorang penumpang berinisial AS (21) yang sedang berada di ruang tunggu. Petugas kemudian membawa AS ke Pos Pemeriksaan Khusus Passenger Security Check Point 2 (PSCP2) untuk pemeriksaan lanjutan.

Saat koper dibuka, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalamnya.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku akan membawa barang haram tersebut ke Kendari dan dijanjikan upah sebesar Rp85 juta. Ia mengaku direkrut oleh tersangka MR untuk menjalankan misi tersebut.

Kapolresta menjelaskan AS bersama MR dan MGA mengambil paket sabu tersebut di kawasan Kabupaten Pidie ketika sedang dalam perjalanan menuju Bandara SIM.

“AS, MR dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie sebelum menuju bandara. Setelah AS diamankan, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR serta MGA di sebuah penginapan di Pidie saat mereka dalam perjalanan pulang usai mengantar AS,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, MR diketahui mendapat perintah dari seorang pelaku lain yang dipanggil “Abang”, yang saat ini juga telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Pelaku tersebut diduga berperan sebagai pengendali jaringan dan bertugas mencari kurir untuk membawa sabu ke luar Aceh.

Polisi menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang memanfaatkan jalur penerbangan komersial untuk mengirim barang haram ke berbagai daerah di Indonesia.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami sedang memburu para pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak yang memerintahkan dan mengendalikan pengiriman narkotika tersebut,” tegas Kapolresta.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Pengeroyokan Siswa SMA di Banda Aceh

Selain memaparkan dua kasus penyelundupan sabu tersebut, Kapolresta Banda Aceh juga menyampaikan capaian penanganan kasus narkotika selama Semester I tahun 2026, yakni periode Januari hingga Mei.

Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka yang diamankan.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir pil ekstasi, serta sejumlah minuman keras berupa empat botol merek Kawa-Kawa Anggur Buah dan satu botol merek Vibe Exotic Lychee.

Kombes Andi Kirana menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah preventif maupun represif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa. Karena itu, Polresta Banda Aceh akan terus meningkatkan operasi dan penegakan hukum untuk memutus mata rantai peredarannya hingga ke akar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika karena dampaknya yang sangat merusak, baik dari sisi kesehatan, kehidupan sosial, maupun masa depan.

“Saya mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak pernah mencoba apalagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sekali terjerumus, dampaknya sangat besar, mulai dari kerusakan kesehatan fisik dan mental, kehancuran masa depan, rusaknya hubungan keluarga, hingga ancaman pidana yang berat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” pungkas Kapolresta.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait