Banda Aceh, Infoaceh.net – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memasuki babak yang lebih serius dan berpotensi menyeret banyak pihak lintas lembaga negara.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan mengklaim telah mengungkap sedikitnya 26 nama yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam program unggulan nasional tersebut.
Di tengah mencuatnya kasus ini, perhatian publik Aceh tertuju pada dua nama politisi asal Serambi Mekkah yang disebut dalam daftar yang beredar luas di media sosial, yakni Nazaruddin Dek Gam, Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PAN sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Ketua DPW PAN Aceh.
Selanjutnya, ada nama Muslim Ayub, Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi NasDem juga asal Daerah Pemilihan Aceh.
Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyebut kedua politisi tersebut sebagai tersangka maupun pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Sony Sonjaya Klaim Setor 26 Nama ke Penyidik
Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan nama-nama yang diduga terkait dalam kasus MBG kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Krisna, seluruh nama tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6).
Ia menyebut nama-nama yang diungkap Sony berasal dari berbagai unsur kekuasaan negara, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif.
Yang menarik, Krisna mengaku jumlah 26 nama itu belum final dan masih mungkin bertambah dalam pemeriksaan lanjutan.
“Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Paling banyak dari legislatif. Total sementara 26 nama dan kemungkinan bertambah karena ini baru sebagian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung memicu spekulasi luas di ruang publik karena mengindikasikan bahwa kasus MBG bukan sekadar persoalan penyimpangan administratif, melainkan diduga melibatkan jejaring kekuasaan yang jauh lebih besar.
Daftar Nama Beredar, Dua Politisi Aceh Ikut Disebut
Bersamaan dengan pernyataan kuasa hukum Sony Sonjaya, beredar di media sosial yang memuat daftar puluhan nama pejabat negara, anggota DPR, aparat penegak hukum, hingga tokoh organisasi masyarakat yang diklaim disebut dalam perkara MBG.
Dalam daftar tersebut tercantum nama Nazaruddin Dek Gam dan Muslim Ayub.
Selain kedua politisi Aceh itu, sejumlah pejabat nasional lain juga ikut disebut, mulai dari Anggota DPR RI, pejabat kementerian, aparat kepolisian, kejaksaan hingga unsur organisasi kemasyarakatan.
Meski demikian, penting dicatat bahwa hingga saat ini daftar tersebut belum pernah diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung maupun lembaga penegak hukum lainnya.
Bahkan pada bagian bawah poster yang beredar terdapat catatan bahwa daftar itu berasal dari informasi yang berkembang di publik dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Karena itu, penyebutan nama dalam daftar tersebut tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bukti keterlibatan hukum.
Justice Collaborator dan Efek Bola Salju Politik
Langkah Sony mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dinilai dapat menjadi titik balik dalam pengungkapan kasus MBG.
Menurut Krisna Murti, kliennya tidak mengajukan JC untuk menghindari hukuman, melainkan untuk membantu penyidik membongkar pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau terlibat dalam praktik korupsi program tersebut.
“Bukan menghindar dari permasalahan hukum, tetapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” katanya.
Jika keterangan Sony didukung alat bukti yang cukup, bukan tidak mungkin penyidikan akan berkembang ke berbagai institusi negara.
Namun para ahli hukum mengingatkan bahwa keterangan seorang JC tetap harus diverifikasi melalui bukti lain. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pengakuan atau keterangan tersangka tidak cukup untuk menetapkan seseorang bersalah tanpa dukungan alat bukti yang sah.
Kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung ini terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa sejumlah penyimpangan ditemukan dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurut penyidik, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk bukan berdasarkan kelayakan, melainkan karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Lebih jauh, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana disebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan barang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Beberapa pengadaan yang dipersoalkan antara lain: 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci.
Menurut penyidik, pengadaan tersebut tidak mendukung secara langsung operasional utama program MBG sehingga diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Publik Menunggu Kejelasan
Munculnya nama-nama pejabat dan politisi dalam kasus MBG tentu menimbulkan perhatian luas, termasuk di Aceh. Namun hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Nazaruddin Dek Gam maupun Muslim Ayub terkait beredarnya daftar tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga belum mengumumkan adanya status hukum terhadap kedua politisi Aceh itu.
Karena itu, publik perlu membedakan antara informasi yang beredar di media sosial dengan fakta hukum yang telah dibuktikan dalam proses penyidikan.
Meski demikian, pengungkapan 26 nama oleh Sony Sonjaya sebagai calon Justice Collaborator menjadi sinyal bahwa kasus MBG berpotensi berkembang menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam pelaksanaan program strategis nasional.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Kejaksaan Agung: apakah penyidik akan benar-benar menindaklanjuti seluruh nama yang disebut, atau justru kasus ini berhenti pada segelintir tersangka saja.
Bagi masyarakat Aceh, satu pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah dua politisi yang mewakili Aceh di Senayan hanya sebatas disebut dalam daftar yang beredar, ataukah penyidikan nantinya akan menemukan fakta hukum yang lebih jauh?
Jawabannya kini berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung, dan publik menunggu transparansi serta keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.


















