Umum

Pemerintah Aceh Perpanjang Kedua Kali Pendaftaran 6 Jabatan Eselon II, Sepi Peminat atau Ada Masalah di Balik Proses Seleksi?

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan Eselon II untuk enam posisi strategis di lingkungan pemerintahan.

Ini merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel), memunculkan pertanyaan publik terkait minimnya jumlah pelamar maupun efektivitas proses rekrutmen pejabat tinggi yang sedang berlangsung.

Perpanjangan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 5/Pansel-JPTP/VI/2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Aceh, T. Setia Budi, tertanggal 12 Juni 2026.

Berdasarkan pengumuman itu, enam jabatan yang kembali diperpanjang masa pendaftarannya meliputi:

1. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh

2. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh

3. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh

4. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh

5. Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh

6. Wakil Direktur Penunjang RSUD dr. Zainoel Abidin.

Pendaftaran kembali dibuka mulai 15 hingga 21 Juni 2026 melalui portal ASN Karier Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menariknya, keputusan memperpanjang pendaftaran untuk kedua kalinya ini memunculkan spekulasi di kalangan birokrasi Aceh.

Pasalnya, jabatan-jabatan yang dibuka merupakan posisi strategis dan selama ini dikenal sebagai jabatan yang banyak diminati oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat.

Publik pun bertanya-tanya, apakah perpanjangan tersebut disebabkan oleh minimnya jumlah pendaftar sehingga belum memenuhi ketentuan seleksi terbuka, atau justru terdapat persoalan lain yang membuat para pejabat potensial enggan mengikuti proses lelang jabatan tersebut.

Baca Juga:  Pangdam IM Ingatkan Prajurit Jauhi Judi Online, Narkoba dan Gaya Hidup Mewah

Sejumlah pengamat birokrasi menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh.

Jika benar jumlah pelamar masih minim setelah dua kali perpanjangan, maka hal itu dapat menjadi indikator menurunnya minat ASN terhadap jabatan struktural tertentu atau adanya ketidakpastian dalam proses karier birokrasi.

“Perpanjangan sekali mungkin hal biasa, tetapi jika sampai dua kali diperpanjang untuk beberapa jabatan strategis, tentu muncul pertanyaan. Apakah memang kekurangan kandidat atau ada faktor lain yang membuat ASN enggan ikut berkompetisi,” ujar Syukri, seorang pemerhati tata kelola pemerintahan di Banda Aceh, Ahad (14/6/2026).

Menurutnya, Pemerintah Aceh perlu membuka informasi secara transparan mengenai jumlah pelamar yang sudah mendaftar pada masing-masing jabatan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah kalangan juga mempertanyakan proses perencanaan pengisian jabatan yang dinilai kurang matang.

Sebab, kebutuhan pejabat definitif pada sejumlah posisi tersebut sudah berlangsung cukup lama, sementara roda pemerintahan membutuhkan kepastian kepemimpinan agar program dan pelayanan publik berjalan optimal.

Dalam pengumumannya, Panitia Seleksi menjelaskan bahwa tahapan seleksi setelah masa perpanjangan akan meliputi verifikasi administrasi, rekam jejak jabatan, moralitas dan integritas pada 16 hingga 22 Juni 2026.

Baca Juga:  Jembatan Teupin Mane Dibuka Fungsional, Truk Muatan Berat Dilarang Melintas

Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 23 Juni 2026.

Peserta diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui akun MyASN pada portal ASN Karier BKN dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan.

Selain itu, peserta juga harus menyerahkan dokumen asli atau hardcopy kepada Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di Badan Kepegawaian Aceh sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Panitia menegaskan peserta yang tidak mengikuti salah satu tahapan seleksi akan langsung dinyatakan gugur.

Sementara itu, persyaratan umum, persyaratan administratif, persyaratan khusus, serta tata cara pendaftaran tetap mengacu pada Pengumuman Nomor 1/Pansel-JPTP/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026.

Kini perhatian publik tertuju pada hasil perpanjangan kedua tersebut. Jika hingga batas akhir pendaftaran jumlah pelamar masih belum mencukupi, maka hal itu akan menjadi catatan tersendiri bagi tata kelola manajemen ASN di Aceh.

Sebab, di tengah kebutuhan akan birokrasi yang profesional dan kompetitif, lemahnya animo terhadap lelang jabatan justru dapat menjadi sinyal adanya persoalan yang perlu segera dievaluasi oleh Pemerintah Aceh.

Apakah perpanjangan kedua ini akan berhasil menjaring kandidat terbaik, atau justru semakin memperlihatkan krisis minat terhadap jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh? Publik tentu menunggu jawabannya dalam beberapa hari ke depan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait