Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa keberlanjutan dan penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi faktor penting dalam mempercepat pembangunan serta menurunkan angka kemiskinan di Aceh.
Karena itu, Pemerintah Aceh berharap revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat segera diselesaikan guna memberikan kepastian terkait masa depan Dana Otsus.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, itu dihadiri tujuh anggota Komisi II DPR RI, para bupati/wali kota se-Aceh, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI membahas rencana revisi UUPA yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
Selain membahas sektor pertanahan, forum tersebut juga menyoroti sejumlah isu strategis terkait pelaksanaan otonomi khusus Aceh, termasuk keberlanjutan Dana Otsus.
M Nasir mengatakan Dana Otsus selama ini telah memberikan dampak besar terhadap pembangunan Aceh, terutama dalam proses pemulihan pascakonflik dan pascatsunami yang melanda Aceh pada 2004.
Menurutnya, evaluasi terhadap Dana Otsus harus dilakukan secara objektif dengan melihat kondisi awal Aceh yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” ujar Nasir.
Ia menjelaskan, berbagai program pembangunan yang didukung Dana Otsus telah membantu meningkatkan infrastruktur, pelayanan pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di berbagai daerah di Aceh.
Meski demikian, Pemerintah Aceh mengakui tantangan pembangunan masih cukup besar.
Karena itu, Aceh menargetkan angka kemiskinan dapat ditekan hingga mencapai 6 persen pada tahun 2030 sesuai dengan arah pembangunan nasional.
Untuk mencapai target tersebut, kata Nasir, diperlukan dukungan fiskal yang kuat melalui penguatan dana Otsus dalam revisi UUPA.
Pemerintah Aceh berharap revisi UUPA dapat disahkan tahun ini dan mulai berlaku pada 2027 dengan skema Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Jika hal itu terwujud, Aceh diyakini memiliki kapasitas anggaran yang lebih memadai untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan dukungan regulasi yang kuat dan keberlanjutan Dana Otsus, Pemerintah Aceh optimistis pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat dan target penurunan kemiskinan bisa tercapai,” katanya.
Selain membahas Dana Otsus, sejumlah bupati dan wali kota juga menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di daerah masing-masing.
Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan revisi UUPA agar mampu menjawab kebutuhan daerah serta memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.
Pemerintah Aceh berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dapat menjadi perhatian DPR RI dalam proses pembahasan revisi UUPA, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

















