Umum

TTI Ungkap 49 Paket Pengadaan Mencurigakan Dinas Koperasi-UKM Aceh Rp19,94 Miliar

Banda Aceh, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan sejumlah indikasi yang dinilai mencurigakan atau red flag dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tahun Anggaran 2026. Total nilai paket yang disoroti mencapai Rp19,94 miliar.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar menyebutkan pihaknya menemukan sedikitnya 49 paket pengadaan yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum.

Menurut Nasruddin, indikasi red flag tersebut didominasi oleh penggunaan metode e-purchasing untuk paket-paket bernilai besar.

“TTI menemukan sejumlah pola yang patut diuji lebih lanjut melalui audit dan pemeriksaan mendalam. Temuan ini belum tentu merupakan pelanggaran, namun terdapat sejumlah indikator yang layak mendapat perhatian serius,” ujar Nasruddin Bahar, Kamis (25/6/2026).

Beberapa paket yang menjadi sorotan, antara lain pengadaan becak mesin senilai Rp1,39 miliar, pengadaan becak mesin untuk Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya sebesar Rp929 juta, pengadaan mesin jahit untuk wirausaha pemula Rp929 juta, serta pengadaan becak barang untuk Kabupaten Aceh Jaya senilai Rp929 juta.

Selain itu, terdapat sejumlah paket lain dengan nilai berkisar antara Rp400 juta hingga Rp900 juta yang dinilai memiliki pola serupa.

TTI juga menyoroti adanya pola pengadaan paket sejenis yang berulang di berbagai kabupaten/kota di Aceh.

Paket pengadaan becak mesin maupun becak barang, misalnya, ditemukan tersebar di Aceh Utara, Aceh Jaya, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tenggara, Aceh Barat Daya, Banda Aceh hingga Lhokseumawe, dengan nilai masing-masing berkisar Rp269 juta sampai Rp929 juta.

Baca Juga:  Rehab Toilet DPRA Sedot Anggaran Rp588 Juta, Semahal Apa Toiletnya?

Menurut Nasruddin, pola tersebut perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan apakah kebutuhan sebenarnya merupakan satu program besar yang kemudian dipecah menjadi beberapa paket berdasarkan wilayah.

“Jika memang kebutuhan tersebut merupakan satu kesatuan program, maka perlu dikaji apakah terjadi pemecahan paket atau tidak. Hal ini penting untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.

Selain pola paket sejenis, TTI juga menemukan indikasi penyedia yang diduga memiliki bidang usaha tidak relevan dengan objek pekerjaan yang dikerjakan.

Beberapa contoh yang disebutkan antara lain perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi namun memperoleh pekerjaan pengadaan becak, mesin jahit, hingga pendampingan digitalisasi UMKM.

“Red flag ini perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian KBLI, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta legalitas usaha penyedia dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan,” ujarnya.

TTI juga menyoroti banyaknya paket yang memiliki nilai sangat berdekatan, seperti Rp464 juta, Rp449 juta, Rp278 juta dan Rp929 juta. Bahkan ditemukan sejumlah nilai yang hampir identik, seperti Rp464.301.900, Rp464.590.500, Rp464.701.500 hingga Rp464.749.230.

Menurut Nasruddin, pola nilai yang berdekatan tersebut dapat mengindikasikan penggunaan template anggaran yang sama sehingga perlu diuji kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi barang, serta jumlah penerima manfaat.

Fokus bantuan yang terkonsentrasi pada program wirausaha pemula juga menjadi perhatian TTI. Bantuan tersebut meliputi becak mesin, mesin jahit, peralatan kuliner, tenda dan dekorasi, gerobak UMKM hingga depot air minum.

Tidak hanya pengadaan barang, TTI turut menyoroti sejumlah paket pendampingan dan pelatihan bernilai besar, seperti paket pendampingan digitalisasi layanan pemasaran UMKM senilai Rp472,5 juta, pendampingan peningkatan promosi UMKM Rp472 juta, serta pelatihan fotografi dan videografi sebesar Rp474 juta.

Baca Juga:  Bendahara Dinas PUPR Sabang Mengundurkan Diri, Ada Apa?

“Perlu ditelusuri apakah terdapat afiliasi antar penyedia atau pola pengulangan penunjukan dalam paket-paket tersebut,” katanya.

TTI menetapkan sedikitnya tujuh paket yang dinilai layak menjadi prioritas audit, yakni pengadaan becak mesin Aceh Tenggara senilai Rp1,392 miliar, pengadaan mesin jahit wirausaha pemula Rp929,58 juta, pengadaan becak barang Aceh Jaya Rp929,07 juta, pengadaan becak mesin Pidie/Pidie Jaya Rp929,07 juta, pendampingan digitalisasi UMKM Rp472,5 juta, pelatihan fotografi dan videografi Rp474 juta, serta pengadaan gerobak UMKM senilai Rp808 juta.

Selain itu, TTI juga menyinggung dugaan bahwa sebagian besar paket pengadaan yang sedang berproses merupakan usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak paket pengadaan di berbagai dinas berasal dari usulan pokir dewan. Karena itu, perlu dipastikan seluruh proses penganggaran dan pengadaannya berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nasruddin.

TTI mendesak agar Inspektorat Aceh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Koperasi dan UKM Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan yang disampaikan TTI.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan klarifikasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait