Umum

Tinggalkan Bayi 7 Bulan, Wanita Asal Lamdingin Ditemukan Meninggal Mengapung di Krueng Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Seorang perempuan berinisial NA (29), warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, ditemukan meninggal dunia mengapung di aliran Krueng Aceh, wilayah Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/7/2026) siang.

Korban pertama kali ditemukan oleh tiga warga, yakni Mukhsana Ramadhan (36), warga Kabupaten Pidie, Syahrul Ramadhan (31), warga Ulee Kareng, Banda Aceh, serta Atailah (55), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Saat ditemukan, jasad korban mengapung dalam posisi telungkup di aliran sungai.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Ingin Jaya AKP Fazilullah mengatakan, setelah menerima laporan dari warga, petugas bersama masyarakat langsung mengevakuasi korban ke daratan.

“Jasad korban berhasil diangkat ke daratan oleh warga sekitar, termasuk suaminya, Mukhlis (48),” ujar AKP Fazilullah.

Baca Juga:  Syariah Financial Fair 2026, Momentum Aceh Menarik Investor dan Memperkuat Ekonomi Rakyat

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diketahui baru saja menjalani perawatan di rumah sakit setelah melahirkan.

Korban juga memiliki riwayat penyakit lambung dan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh karena mengalami stres pascapersalinan.

Kapolsek menjelaskan, sekitar pukul 09.00 WIB adik korban menghubungi suami korban untuk menanyakan keberadaan NA. Menurut keterangan keluarga, korban keluar dari rumah melalui jendela dan meninggalkan anak bayi berusia tujuh bulan di rumah.

Mendapat informasi tersebut, suami korban langsung melakukan pencarian. Sekitar pukul 11.30 WIB, ia memperoleh informasi adanya penemuan sesosok mayat mengapung di Krueng Aceh. Saat tiba di lokasi, Mukhlis memastikan jasad tersebut adalah istrinya.

Baca Juga:  Diklat Laskar Gerindra Aceh: Menyatukan Kekuatan dan Pengabdian

“Suami korban mengenali korban dari bekas infus yang masih terlihat pada tangan kanan korban,” kata AKP Fazilullah.
Usai penemuan tersebut, Tim Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menggunakan ambulans Gampong Pango.
Namun, pihak keluarga menolak dilakukan visum et repertum terhadap jenazah.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami korban.

Setelah proses administrasi selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna melengkapi administrasi dan memastikan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi serta hasil olah TKP.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait