Aceh Singkil, Infoaceh.net – Aparat penegak hukum (APH) didesak mengusut tuntas dugaan permasalahan dalam pengadaan kulkas farmasi di RSUD Aceh Singkil yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menurut Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai kerusakan fasilitas semata, melainkan harus ditelusuri secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, proses pengadaan, hingga pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
“Jika benar kulkas farmasi yang diadakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak memenuhi standar penyimpanan obat, maka APH harus mengusut secara menyeluruh. Yang harus diperiksa bukan hanya kondisi barang saat ini, tetapi juga siapa yang merencanakan, siapa yang mengadakan, apakah spesifikasinya sesuai kontrak, apakah ada indikasi mark-up, serta apakah proses penerimaan barang dilakukan sesuai ketentuan,” kata Mahmud, Kamis (16/7/2026).
Mahmud menjelaskan, kulkas farmasi merupakan peralatan kesehatan yang memiliki fungsi vital untuk menjaga stabilitas mutu obat-obatan yang memerlukan penyimpanan pada suhu tertentu.
Karena itu, kesalahan dalam pengadaan maupun kelalaian dalam memastikan kualitas peralatan berpotensi berdampak langsung terhadap keselamatan pasien.
Menurutnya, kegagalan sistem penyimpanan obat tidak hanya menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat mengurangi mutu pelayanan kesehatan karena kualitas obat bisa menurun tanpa terlihat secara kasat mata.
“Kita berbicara mengenai alat yang menjaga kualitas obat. Apabila sistem pendinginnya tidak memenuhi standar, maka efektivitas obat dapat terganggu. Dampaknya bukan hanya pada aset pemerintah, tetapi juga terhadap hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu,” ujarnya.
Mahmud meminta Kejaksaan maupun Kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan kondisi fisik kulkas farmasi, tetapi juga melakukan audit terhadap seluruh tahapan pengadaan. Pemeriksaan, menurutnya, harus mencakup dokumen perencanaan kebutuhan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, berita acara pemeriksaan barang, hingga proses pembayaran apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Ia menilai sektor pengadaan alat kesehatan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyimpangan apabila pengawasan hanya dilakukan secara administratif tanpa memastikan kualitas barang yang diterima sesuai kontrak.
“Sering kali persoalan pengadaan baru diketahui setelah barang digunakan. Karena itu, pemeriksaan harus menyentuh aspek teknis dan administrasi sekaligus. Jika ditemukan adanya perbedaan spesifikasi, kualitas barang yang tidak sesuai kontrak, atau indikasi perbuatan melawan hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Mahmud juga mengingatkan bahwa RSUD Aceh Singkil kini telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga memiliki fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Status tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi momentum memperkuat tata kelola, bukan justru memunculkan persoalan baru dalam pengadaan barang dan pengelolaan aset.
Apabila dugaan tersebut terbukti, lanjutnya, persoalan itu tidak lagi sekadar menyangkut kerusakan alat, tetapi menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal rumah sakit, khususnya pada pengadaan dan pemeliharaan sarana penunjang pelayanan kesehatan.
Mahmud turut mengingatkan bahwa instalasi farmasi RSUD Aceh Singkil pernah menjadi sorotan publik pada 2018 ketika DPRK Aceh Singkil menemukan penumpukan obat kedaluwarsa di gudang farmasi. Saat itu, persoalan tersebut dikaitkan dengan lemahnya perencanaan kebutuhan obat dan masalah pembayaran kepada distributor.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi pelajaran penting bahwa tata kelola farmasi harus terus diperbaiki agar persoalan serupa tidak berulang dalam bentuk yang berbeda.
Ia juga meminta APH melibatkan auditor independen maupun tenaga ahli kefarmasian dalam proses pemeriksaan agar dapat menilai apakah kulkas farmasi yang diadakan benar-benar memenuhi standar penyimpanan obat sesuai ketentuan.
“Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah negara telah memperoleh barang sesuai spesifikasi yang dibayar menggunakan uang rakyat, dan apakah masyarakat menerima pelayanan kesehatan yang benar-benar aman,” katanya.
Mahmud menegaskan ALAMP AKSI akan terus mengawal dugaan persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Menurutnya, transparansi dalam pengadaan alat kesehatan merupakan salah satu indikator penting keberhasilan reformasi tata kelola pemerintahan.
“Apabila seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Namun jika ditemukan penyimpangan, sekecil apa pun, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Uang negara harus dipertanggungjawabkan, dan pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat dugaan kelalaian ataupun praktik korupsi,” tutup Mahmud.


















