Ekonomi

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK dan FKIJK Aceh Tingkatkan Kompetensi 150 Frontliner Industri Jasa Keuangan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh terus memperkuat pelindungan konsumen melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia di sektor jasa keuangan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar Pelatihan Service Excellence bagi Frontliner Industri Jasa Keuangan yang diikuti 150 petugas layanan dari 24 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Aceh.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Kegiatan yang berlangsung di Banda Aceh, Rabu (22/7/2026), tersebut dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat implementasi regulasi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Pelaksanaan pelatihan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 37/PADK.08/2025 mengenai penyediaan dan penyampaian informasi dalam pemasaran produk serta layanan jasa keuangan.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menegaskan bahwa pelindungan konsumen tidak hanya diwujudkan melalui mekanisme penyelesaian pengaduan, tetapi harus dimulai sejak proses pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  OJK Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Aceh Lewat SYAFIF 2026

Menurutnya, frontliner merupakan ujung tombak yang berhadapan langsung dengan konsumen sehingga memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

“Frontliner merupakan garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Selain memiliki kompetensi pelayanan yang baik, mereka juga harus memiliki literasi keuangan yang memadai agar mampu memberikan informasi yang benar, membantu masyarakat memahami produk dan layanan jasa keuangan, serta mencegah kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan pengaduan konsumen,” ujar Daddi.

Dalam pelatihan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai prinsip-prinsip pelindungan konsumen, pemahaman tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, konsep service excellence, hingga teknik komunikasi yang efektif dalam memberikan layanan kepada nasabah.

Melalui materi tersebut, OJK berharap kualitas pelayanan di seluruh lembaga jasa keuangan di Aceh semakin profesional, responsif, dan tetap mengedepankan prinsip pelindungan konsumen.

Baca Juga:  SYAFIF Goes to Aceh Dibuka di Masjid Raya, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Peningkatan kompetensi frontliner juga diyakini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan bahwa petugas layanan memiliki peran penting dalam membangun citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Menurutnya, di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital dan semakin maraknya berbagai modus penipuan, masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat, tetapi juga kepastian informasi, rasa aman, serta edukasi yang memadai mengenai produk dan layanan keuangan.

Illiza mengapresiasi sinergi antara OJK Provinsi Aceh dan FKIJK Aceh dalam menyelenggarakan pelatihan tersebut.

Ia menilai kolaborasi regulator, pemerintah daerah, dan pelaku industri menjadi langkah strategis dalam memperkuat literasi serta inklusi keuangan masyarakat.

Ke depan, OJK Provinsi Aceh menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, FKIJK, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas layanan sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat secara berkelanjutan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait