Umum

Menteri Agama Perpanjang Masa Jabatan Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry

Banda Aceh, Infoaceh.net – Menteri Agama RI, Prof Nasaruddin Umar memperpanjang masa jabatan Prof Dr Mujiburrahman MAg sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.

Perpanjangan tersebut berlaku mulai 28 Juli 2026 hingga ditetapkan dan dilantiknya rektor definitif untuk periode berikutnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Juli 2026 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Dalam diktum pertama keputusan tersebut disebutkan bahwa masa jabatan tugas tambahan Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry diperpanjang terhitung mulai 28 Juli 2026 sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya rektor baru.

Perpanjangan itu dilakukan berdasarkan usulan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui surat Nomor R.2045/DJ.I/KP/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 tentang usul perpanjangan masa jabatan rektor.

Dalam bagian pertimbangannya, Menteri Agama menyatakan bahwa Prof Mujiburrahman dinilai memenuhi syarat dan layak untuk tetap menjalankan tugas sebagai Rektor UIN Ar-Raniry hingga seluruh proses pemilihan rektor periode 2026–2030 selesai.

Baca Juga:  Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda

Keputusan tersebut juga mengatur bahwa Prof Mujiburrahman tetap memperoleh tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perpanjangan masa jabatan ini menjadi solusi administratif agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di UIN Ar-Raniry. Pasalnya, proses seleksi rektor definitif masih berlangsung di tingkat Kementerian Agama sehingga diperlukan pejabat yang tetap menjalankan fungsi kepemimpinan kampus secara penuh.

Sebelumnya, Senat UIN Ar-Raniry telah mengusulkan empat nama bakal calon rektor kepada Menteri Agama untuk mengikuti tahapan seleksi di tingkat pusat. Keempat kandidat tersebut adalah Prof Dr Muhammad Siddiq MH PhD, Prof Dr Saifullah MAg, Prof Dr Inayatillah MAg serta Prof Dr Mujiburrahman MAg

Baca Juga:  PGE, BPMA dan Koperasi Keuramat Jaya Teken Kerja Sama Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Utara

Selama masa perpanjangan jabatan, Prof Mujiburrahman tetap memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda organisasi, memimpin kegiatan akademik, pengelolaan administrasi, pengembangan sumber daya manusia, serta memastikan seluruh agenda strategis universitas berjalan sesuai rencana.

Di bawah kepemimpinannya, UIN Ar-Raniry mencatat berbagai capaian, termasuk peningkatan jumlah guru besar yang kini mencapai 66 profesor, penguatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan produktivitas akademik dan penelitian.

Keputusan Menteri Agama tersebut juga ditembuskan kepada para pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Agama, para rektor dan ketua PTKN, pimpinan UIN Ar-Raniry, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta PT Taspen sebagai bagian dari administrasi kepegawaian.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, kepemimpinan UIN Ar-Raniry Banda Aceh dipastikan tetap berjalan tanpa kekosongan hingga Menteri Agama menetapkan dan melantik rektor definitif hasil proses seleksi yang sedang berlangsung.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait