Banda Aceh, Infoaceh.net – Dugaan pemotongan dana bantuan modal usaha yang bersumber dari zakat di Baitul Mal Aceh dinilai tidak boleh berhenti hanya karena uang yang sempat dipotong telah dikembalikan kepada penerima manfaat.
Pengamat ekonomi sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) Dr Taufik A. Rahim SE MSi menegaskan dugaan penyimpangan tersebut harus diusut secara menyeluruh karena menyangkut pengelolaan dana umat yang berasal dari zakat, infak dan sedekah.
Menurutnya, pengembalian dana Rp4,5 juta kepada Safura, warga Gampong Madat, Kabupaten Aceh Timur, tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum apabila memang terjadi praktik pemotongan bantuan sebelum dana diterima masyarakat.
“Kasus ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena uangnya telah dikembalikan. Aparat penegak hukum harus mengusut apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, pemotongan yang melawan hukum, atau bahkan tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran dana tersebut,” kata Taufik, dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Ia menilai alasan pemotongan bantuan yang beredar di publik tidak rasional, terlebih penyaluran dana merupakan tanggung jawab penuh Baitul Mal Aceh sebagai lembaga resmi Pemerintah Aceh yang mengelola dana zakat masyarakat.
Menurut Taufik, pengelolaan dana zakat bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut amanah syariat Islam. Karena itu, setiap penyimpangan harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.
Ia menduga praktik pemotongan bantuan bukan hanya terjadi pada satu penerima, melainkan berpotensi berlangsung lebih luas apabila mekanisme pengawasan internal tidak berjalan efektif.
“Ini patut didalami apakah hanya satu kasus atau merupakan pola yang sudah berlangsung lama. Karena setiap tahun Baitul Mal Aceh mengelola dana umat dalam jumlah sangat besar,” ujarnya.
Taufik meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyaluran bantuan, mulai dari komisioner, pejabat pelaksana, kuasa pengguna anggaran hingga pihak lain yang diduga menjadi perantara atau broker dalam distribusi bantuan.
Menurutnya, apabila benar terdapat pihak di luar mekanisme resmi yang ikut menentukan penyaluran bantuan, maka kondisi tersebut merupakan persoalan serius dalam tata kelola lembaga.
Selain bantuan modal usaha, Taufik juga menyoroti berbagai program Baitul Mal Aceh yang selama ini beberapa kali menjadi sorotan publik, seperti pembangunan rumah dhuafa dan penyaluran beasiswa.
Ia menilai berbagai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar pengelolaan dana zakat berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan.
“Karena ini uang umat, pengelolaannya harus bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat justru menurun akibat dugaan penyimpangan,” katanya.
Taufik juga meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat harus diperkuat agar setiap dugaan penyimpangan diproses secara transparan.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah di Aceh.

















