Banda Aceh, Infoaceh.net – Kasus peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar di Kabupaten Bireuen akhirnya terbongkar. Polda Aceh mengungkap bahwa salah satu tersangka yang diamankan merupakan oknum anggota Polri aktif.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan, polisi juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Salah satunya berinisial RK yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate (vape narkoba).
Hal tersebut disampaikan Ruddi dalam konferensi pers didampingi Ketua DPRA Zulfadhli di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).
“Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap di Bireuen,” ujar Irjen Pol Ruddi Setiawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge atau vape getar.
Barang tersebut disebut dibawa menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai. Petugas kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut melalui penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak.
Dalam proses penyekatan, petugas menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan.
Namun, kendaraan yang ditumpangi para pelaku justru memaksa menerobos barikade.
Saat berupaya melarikan diri, kendaraan tersebut menabrak sebuah sepeda motor hingga terseret cukup jauh.
Karena situasi dinilai membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan untuk menghentikan kendaraan tersebut.
Dari penindakan itu, petugas berhasil mengamankan RF (31), yang diketahui merupakan oknum anggota Polri.
Di dalam kendaraan tersebut juga terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan atau disebut Mister X. Ketiganya berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.
142 Cartridge Mengandung Etomidate
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 142 unit cartridge atau vape getar.
Barang bukti tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate.
Etomidate tersebut dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II.
Kapolda mengungkapkan, RF diduga memperoleh barang tersebut dari RK yang kini masuk DPO dengan harga Rp850 ribu per cartridge.
Selanjutnya, RF menjualnya kepada T dengan harga Rp1 juta per cartridge.
Dengan demikian, RF diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu dari setiap cartridge yang berhasil dijual.
Jika seluruh 142 cartridge tersebut dihitung berdasarkan selisih harga tersebut, potensi keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp21,3 juta.
Polisi Telusuri Jaringan di Balik Oknum Anggota Polri
Keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini menjadi perhatian serius karena pengungkapan tersebut tidak hanya menunjukkan adanya peredaran narkotika jenis baru, tetapi juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polda Aceh memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk RK sebagai pemasok serta T dan dua orang lainnya yang melarikan diri.
RF akan dipersangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate.
Selain itu, RF juga dipersangkakan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Berdasarkan asumsi satu cartridge digunakan oleh satu orang, sebanyak 142 cartridge yang berhasil diamankan diperkirakan berpotensi digunakan oleh 142 orang.
Polda Aceh menyebut pengungkapan tersebut setidaknya mencegah 142 cartridge etomidate beredar lebih jauh di tengah masyarakat.
Namun, pekerjaan aparat belum berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan RF. Pertanyaan berikutnya adalah seberapa luas jaringan pemasok etomidate tersebut dan siapa saja yang berada di belakang peredarannya.
Polda Aceh masih memburu RK serta tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika tersebut hingga ke pemasoknya.

















