Jakarta, Infoaceh.net – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dijadwalkan melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat struktural Eselon II di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (11/8/2026) pukul 09.30 WIB.
Salah satu pejabat yang dilantik dalam agenda tersebut adalah Teuku Rahmatsyah SH MH MKn sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, menggantikan Yudi Triadi SH MH.
Teuku Rahmatsyah merupakan putra Aceh yang sebelumnya dipercaya menduduki jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung.
Sementara Yudi Triadi dipromosikan menjadi Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada BPA Kejaksaan Agung RI.
Penunjukan Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh menjadi perhatian publik di daerah, mengingat posisi tersebut memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pengawalan berbagai program pembangunan di Aceh.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. Surat undangan itu ditandatangani Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Teguh Darmawan, dengan agenda Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon II Kejaksaan Republik Indonesia.
Pengangkatan para pejabat tersebut mengacu pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini menjadi bagian dari proses penyegaran dan penataan organisasi di lingkungan Kejaksaan RI, khususnya pada posisi pimpinan kejaksaan tinggi di sejumlah provinsi.
Teuku Rahmatsyah Putra Aceh
Penunjukan Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh menjadi menarik karena ia merupakan putra daerah yang memiliki pengalaman dalam lingkungan kejaksaan.
Sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakajati Lampung dan Wakajati NTT.
Pengalaman tersebut diharapkan menjadi modal penting dalam menjalankan tugas sebagai orang nomor satu di jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sebagai Kajati, ia nantinya akan memiliki tanggung jawab besar dalam mengendalikan seluruh jajaran kejaksaan di wilayah hukum Aceh.
Kejaksaan Tinggi Aceh memiliki posisi penting dalam penanganan berbagai perkara strategis, mulai dari tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, hingga pengawasan dan pengawalan terhadap pembangunan serta penggunaan anggaran negara dan daerah.
Dengan berbagai persoalan hukum yang berkembang di Aceh, kehadiran pimpinan baru diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas, dan tidak pandang bulu.
16 Kajati Dilantik
Selain Kajati Aceh, terdapat sejumlah kepala kejaksaan tinggi lainnya yang dijadwalkan dilantik dalam agenda yang sama.
Berdasarkan daftar yang tercantum dalam undangan pelantikan, sebanyak 16 Kajati akan mengemban jabatan baru.
Berikut daftar Kajati yang dilantik: Kajati Aceh, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Daerah Khusus Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Selatan.
Kajati Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku Utara dan Kajati Papua Barat.
Pelantikan para Kajati tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi Kejaksaan RI dalam memperkuat kepemimpinan di tingkat daerah.
Bagi Teuku Rahmatsyah, jabatan sebagai Kajati Aceh tentu bukan tugas ringan. Aceh memiliki karakteristik pemerintahan dan penegakan hukum yang cukup kompleks, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah, proyek pembangunan, sumber daya alam, serta pemberantasan korupsi.
Sejumlah persoalan hukum yang selama ini menjadi perhatian publik Aceh juga akan menjadi tantangan bagi kepemimpinan baru Kejati Aceh.
Publik tentu berharap pergantian pimpinan tersebut tidak hanya menjadi rotasi jabatan administratif, tetapi mampu menghadirkan penguatan kinerja penegakan hukum.
Kejati Aceh dituntut mampu memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, keberadaan Teuku Rahmatsyah sebagai putra Aceh juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam memahami karakteristik sosial, budaya, dan persoalan pembangunan di Aceh.
Namun, status sebagai putra daerah juga membawa ekspektasi besar. Integritas, independensi, dan keberanian dalam menjalankan tugas akan menjadi ukuran utama publik terhadap kepemimpinannya.
Pelantikan Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh sekaligus menandai dimulainya babak baru kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Publik Aceh kini menunggu langkah pertama Kajati baru tersebut setelah resmi menjalankan amanah sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan di Tanah Rencong.

















