INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polres Aceh Jaya Bebaskan Pemuda Perakit Senjata dan Hentikan Kasus Hukumnya

Last updated: Kamis, 25 Februari 2021 10:32 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Wakapolres Aceh Jaya Kompol Rizal Antoni dan Anggota DPRA Azhar Abdurrahman mendampingi Rizki Fajar Ramadhan (25), pemuda perakit senjata api asal Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya yang dibebaskan Rabu (24/2)
SHARE

Aceh Jaya — Pihak Kepolisian Resor Aceh Jaya akhirnya membebaskan Rizki Fajar Ramadhan (25) pemuda perakit senjata api (Senpi), warga Dusun Kuala Batee Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya dan menghentikan kasus hukum terhadapnya, Rabu (24/02/2021).

Sebelumnya, pemuda lajang lulusan Ahli Madya (D-3) Teknik Mesin itu ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Jaya setelah diketahui merakit dan menyimpan senjata api rakitan laras panjang berserta amunisi aktif.

78 PPPK Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik di Kemenag Aceh  

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Wakapolres Kompol Rizal Antoni menyampaikan, pembebasan pemuda berprestasi tersebut dilakukan oleh Polres Aceh Jaya setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motifnya merakit dan memiliki senjata api tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Pemuda tersebut diserahkan pihak kepolisian kepada keluarga melalui Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Azhar Abdurrahman yang merupakan
mantan Bupati Aceh Jaya dua periode. Proses penyerahan itu sendiri berlangsung di Mapolres Aceh Jaya, Rabu sore.

Sebelumnya Rizki Fajar Ramadhan disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.

- ADVERTISEMENT -
TNI Dikerahkan Bantu Pulihkan Listrik di Aceh Setelah Tower PLN Roboh Dihantam Banjir

Namun setelah dilakukan investigasi dari awal, penemuan senpi rakitan tersebut dalam kondisi terpisah atau dalam keadaan tidak lengkap.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi bahwa RFR juga tidak terafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kompol Rizal Antoni menjelaskan pemuda tersebut terbukti tidak terlibat atau memiliki tujuan buruk dalam hal merakit senjata api itu.

Banjir Genangan Berulang, DPRK Minta PUPR Petakan Sistem Drainase Banda Aceh

Kata Antoni, tujuannya merakit senjata itu adalah untuk mencoba kemampuan yang dimiliki dirinya. “Pemuda ini tidak terafiliasi dengan KKB (kelompok kriminal bersenjata), sudah kita turunkan juga tim intelejen kita dan dia tidak ada terkait dengan KKB,” terangnya.

- ADVERTISEMENT -

Atas dasar itu polisi menghentikan perkara ini karena pemuda perakit senjata tersebut tidak ada tujuan untuk mengancam dan berpisah dengan NKRI, tapi hanya untuk melakukan eksperimen kemampuannya.

“Dari hasil investigasi, dia tidak pernah terlibat dengan jaringan atau KKB dan juga tidak pernah menggunakan senjata itu untuk membunuh orang atau kriminal lainnya. Namun dis hanya bereksperimen untuk merakit senjata api dengan keahlian yang disandingkan dengan YouTube di media sosial,” ungkapnya.

Jadi atas dasar itu polisi menghentikan perkara tersebut dan mengembalikannya kepada masyatakat.

Dengan dibebaskan pemuda cerdas tersebut, Wakapolres Aceh Jaya mengharapkan, agar dia dibina dan diberikan pemahaman terkait apa yang akan dilakukan agar tidak tersandung kasus hukum.

Setelah kembali ke masyarakat, pemuda ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih kemampuan untuk kemajuan daerah dan negara.

“Kita harapk agar dapat dibina dan edukasi jika apa yang sudah pernah dilakukan itu merupakan perbuatan melanggar hukum,” harapnya. (IA)

Previous Article Aceh Peringkat 8 Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia
Next Article Netizen Indonesia Paling Tidak Sopan se-Asia Tenggara

Populer

Aceh
PLN Diminta Segera Bangun PLTG Ladong Perkuat Sistem Kelistrikan Banda Aceh
Sabtu, 29 November 2025
Ekonomi
Tim Gabungan TNI BPBA dan PLN Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh
Jumat, 28 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan terkait masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Sabang oleh PT Multazam Sabang Group. (Foto: Ist)
Ekonomi
Bea Cukai Jelaskan Proses Masuknya 250 Ton Beras Thailand ke Sabang: Izin Ada, Dokumen Belum Lengkap
Senin, 24 November 2025
Aceh
Korban Meninggal Banjir Aceh Bertambah Jadi 35 Orang
Sabtu, 29 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

PAKEM Kejari Sabang Perkuat Sinergi Deteksi Dini Penyimpangan Keagamaan

Kamis, 27 November 2025
Umum

Forum PRB Dukung Penuh Penetapan Status Darurat Bencana Aceh

Kamis, 27 November 2025
Umum

Listrik Padam, Polsek Blang Bintang Evakuasi Freezer Vaksin Puskesmas ke Bandara SIM

Kamis, 27 November 2025
Umum

Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di RSUDZA

Kamis, 27 November 2025
Umum

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

Kamis, 27 November 2025
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari
Umum

Kemenag Aceh Instruksikan Pemantauan Banjir dan Aksi Kemanusiaan

Kamis, 27 November 2025
Umum

PLN Aceh Siagakan Genset dan Lampu Darurat di Fasilitas Publik Padam Listrik

Kamis, 27 November 2025
Umum

Menko Polkam Ingatkan TNI dan Polri Selalu Kompak Jaga Keamanan Aceh

Kamis, 27 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?